Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Keluarga Anggota DPR I Nyoman Dhamantra protes terkait kasus dugaan suap yang disangkakan kepada Dhamantra disebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Menurut pihak keluarga, Dhamantra datang sendiri ke KPK bukannya ditangkap.
"Mulai dari OTT, terus ketika di berita bahwa beliau ditangkap. Tapi sebenarnya tidak, beliau datang karena mendengar bahwa ada OTT 11 orang yang mana, salah satunya adalah anak beliau namanya Ayu," kata Kuasa Hukum Nyoman, Yance Andreas Mada dalam konferensi pers di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
"Beliau datang mau mengklarifikasi memberikan informasi sebenarnya seperti apa, akhirnya dikaitkan masalah OTT," sambungnya.
Selain itu istri Dhamantra, Laura Sastrodihardjo, mengatakan kejanggalan tersebut juga terjadi pada waktu pemeriksaan Dhamantra. Menurutnya, penetapan status tersangka hanya berdasarkan asumsi Mirawati Basri yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Waktu BAP kemarin, kan suami saya nggak di BAP-BAP dari kemarin jadi saksi terus. Akhirnya pengacara saya kirim surat ini harus jelas kalau emang tersangka, tolong tersangkanya di mana kita harus tahu. Tapi ternyata hanya berdasarkan asumsi si perempuan ini, kan itu nggak bisa," ujar Laura.
Laura menyebut, Mirawati telah mengaku menggunakan nama Nyoman untuk hal-hal yang tidak sesuai dan berjanji akan bertanggung jawab atas kasus tersebut. Namun, Laura menyebut sampai saat ini Mirawati tidak kunjung menepati janjinya.
"Saya masih liat etikad baik MB karena mengaku salah, dia meminta maaf pada suami saya dia salah dan mengatas namakan suami saya untuk suatu yang tidak benar. Dia bilang bikin surat pernyataan nanti dia tanggung jawab dan tanda tangan tapi sampai sekarang nggak tanda tangan," tuturnya.
Laura juga menepis adanya pengakuan Mirawati, sebagai istri dari Nyoman. Laura menyebut dan memberikan bukti bahwa dirinya merupakan istri sah Nyoman.
"Perempuan ini kan mengaku nikah sirih, dia tidak terdaftar di DPR. Suami saya pemuka agama Hindu, nikah sirih cuma ada di islam kalau di kita tidak ada," tuturnya.
Dhamantra yang merupakan anggota Komisi VI DPR F PDIP diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700-1.800 per kg bawang yang diimpor kepada pengusaha bernama Chundry Suanda (Afung) dan Doddy. Duit itu diduga terkait proses perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih.
KPK menduga duit yang telah diterima Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Uang itu diduga ditransfer lewat rekening di money changer.
Baca juga: Mentan Bakal Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Impor Bawang
Total enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
Tersangka pemberi:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta. dtc