Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pakpak Bharat. Masa berlaku izin galian C yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kabupaten Pakpak Bharat telah habis.
Hal tersebut diakui Kepala Dinas PM dan PTSP Kabupaten Pakpak Bharat, Losmar Berutu, melalui Sekretaris Dinas PM dan PTSP, Rahman Sitepu, saat berbincang dengan wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (18/9/2019).
"Untuk izin galian c yang dikeluarkan Dinas PM dan PTSP Kabupaten Pakpak Bharat sudah habis. Selama ini pengurusannya sudah di provinsi. Kita tidak ada melakukan pengurusan untuk perpanjangan izin," ungkapnya.
Rahman mengakui, belum lama ini, ada 4 galian C yang masa berlaku izinnya baru berakhir, yakni UD Trolih di Kecamatan Kerajaan, UD Natalia di Kecamatan Siempat Rube, UD Berutu di Kecamatan Sitellutali Urang Julu, Tangkahan Rezeki di Aornakan l Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut.
Diakuinya, saat ini ada yang melakukan pengurusan perpanjangan izin galian C dari Pakpak Bharat ke Provinsi, yaitu UD Natalia di Kecamatan Siempat Rube.
"Kita tidak tahu apa sudah sudah dikeluarkan izinnya dari provinsi. Sampai saat ini belum ada surat pemberitahuaan dari sana," pungkasnya.