Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumut belum memberikan bantuan maupun pendampingan hukum terhadap Muhammad Aldi Budianto dan Indrawan Ginting, selaku korban dan saksi atas raibnya uang Rp 1,6 miliar dari dalam mobil saat parkir di pelataran depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/9/2019).
Sebagaimana diketahui, Aldi Budianto bertugas sebagai Pembantu Panitia Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut. Sementara Indrawan Ginting adalah tenaga honorer di BPKAD.
"Belum, belum ada perintah (melakukan pendampingan hukum kepada Alwi dan Indrawan). Namun saya tetap ikuti itu (perkembangan kasusnya)," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Andy Faisal, menjawab wartawan Rabu (18/9/2019).
Andy mengemukakan, pihaknya sejauh ini memang belum ada terlibat dalam kasus uang raib tersebut. Sebab masih menunggu hasil pemeriksaan pihak Inspektorat yang sekarang ini masih dilakukan.
Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Belawan ini, untuk masalah standar operasional prosedur (SOP) adalah ranah dari Inspektorat, termasuk bagaimana tata cara penarikan uang secara tunai.
"Sekarang itukan masih dilakukan pemeriksaan internal APIP (Inspektorat). Adakah pelanggaran SOP atau tidak. Nah, jadi kami belum bisa masuk ke situ. Untuk pendampingan di sana itu karena belum ada surat perintah, saya belum melakukan pendampingan," katanya.
Begitupun saat ini oleh instansi Pemprov Sumut, tambah Andy, kasus ini sedang diteliti dan dicermati apakah ada pelanggaran SOP atau tidak. "Nah, setelah nanti selesai di APIP barulah kami bisa masuk. Inikan sedang diperiksa Inspektorat secara internal. Itukan delik biasa, pidana umum, pencurian. Mungkin bisa tanya ke Inspektur," pungkas Andi.