Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Legislasi DPR dan pemerintah telah menyepakati beberapa perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satunya pembentukan kementerian/lembaga yang mengurusi regulasi.
"Setidaknya terdapat 7 catatan kewenangan dan kelembagaan yang perlu diperhatikan oleh Presiden dalam membentuk Kementerian Perundang-undangan atau Badan Regulasi Nasional (atau nama lain) yang berkedudukan setingkat kementerian agar kinerja dalam menyelesaikan berbagai persoalan regulasi ke depan," kata ahli hukum tata negara Jimmy Usfunan, Kamis (19/9/2019).
Pertama, kementerian baru itu melakukan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, penetapan dan pengundangan. Yaitu dari RUU, rancangan PP, rancangan Perpres, rancangan Peraturan Menteri dan Peraturan dari Lembaga Pemerintah nonkementerian hingga Lembaga non struktural.
"Kedua, kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan perundang-undangan berwenang melakukan pengharmonisasian dan pengundangan terhadap rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar pengajar Universitas Udayana, Bali itu.
Ketiga, kementerian memiliki fungsi dalam melakukan monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Keempat, Kementerian itu melaksanakan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Kelima, kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan perundang-undangan menjalankan fungsi litigasi dan non litigasi peraturan perundang-undangan," papar Jimmy.
Keenam, Kementerian itu juga memiliki institusi vertikal hingga provinsi. Mengapa? Kata Jimmy, hal itu agar memudahkan tugas dan wewenangnya dalam sinkronisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan peraturan perundang-undangan pusat.
Terakhir, Presiden Jokowi harus memilih sumber daya manusia (SDM) yang kompeten. Berasal dari unsur Kemenkumham, di luar Kemenkumham atau lembaga negara lainnya.
"Adapun mengenai sumber daya dari kementerian atau lembaga ini nanti dapat diambil dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham dan sumber daya perancang dari berbagai kementerian/lembaga yang ada," kata Jimmy.
Pembentukan kementerian baru khusus mengurusi regulasi merupakan bagian dari janji Jokowi. Dalam Debat Pilpres 2019 mengkritisi banyaknya regulasi. Hasilnya, banyak prioritas pembangunan terbengkalai. Solusinya, akan dibuat Pusat Legislasi Nasional.
"Kami gabungkan di Pusat Legislasi Nasional. Kontrol langsung oleh presiden, satu pintu agar tak tumpang tindih. Perda juga harus konsultasi ke Pusat Legislasi Nasional. Kita sederhanakan semua. Apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan bisa kita lakukan revisi," ungkap Jokowi.(dtc)