Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu Utara. Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap Andi Ardiansyah alias Andi Galib (32),warga Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Begal) di SPBU Jalan Lintas Sumatera, Dusun Sukamulia, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan. Kamis (19/9/2019), sekira pukul 05.15 WIB
"Benar subuh tadi, Tim Reskrim menangkap begal," ujar Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra kepada wartawan via seluler.
Adapun dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi, nomor : LP / 168 / IX / 2019 / SU / RES.LBH/ SEK KL.HULU tentang tindak pidana Pencurian, korban Dwi Eka Warni (29), warga Dusun Pemudilan, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan dengan kerugian satu buah Handphone Merek Oppo A83.
Kronologis singkat kejadian, Kata AKP Asmon Bufitra bermula pada hari Senin (9/9/2019 sekira pukul 18.50 WIB, sewaktu korban menelpon kakaknya dengan menggunakan Handphone merk OPPO A83 di teras rumahnya di Afd IV PTPN III Membang Muda tiba-tiba tiba datang 2(dua) orang laki-laki laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian salah seorang turun dari sepeda motornya dan langsung menghampiri korban, seketika itu juga merampas handphone korban dan terjadi tarik menarik dengan korban, saat itu pelaku hendak memukul korban dengan tangannya, sehingga korban merasa ketakutan dan melepaskan handphonenya, pelaku pun berhasil membawa handphone tersebut dan langsung pergi.
Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi diketahui pelakunya adalah Andi Ardiansyah alias Andi Kacang alias Andi Galib dan Desmar Bancin. Selanjutnya pada hari Kamis (19/9/2019) sekira pukul 05.15 WIB, Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan bersama personel berhasil menangkap 1(satu) tersangka yaitu Andi Ardiansyah dan dari tersangka disita handphone merk OPPO A83, sementara tersangka Desmar belum berhasil ditangkap (DPO). Kepada petugas mereka melakukan pencurian tersebut menggunakan sepeda motor jenis Honda CB 150 R dan tersangka Andi Ardiansyah adalah residivis kasus pemerasan.