Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI) mengomentari penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus korupsi dana suap hibah KONI. Dia berharap olahraga Indonesia baik-baik saja.
Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/9/2019). KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Mftahl Ulum sebagai tersangka kasus serupa.
Politisi PKB itu disangkakan menerima commitment fee pengurusan proposal dana hibah KONI pada 2018 sebesar Rp 26,5 miliar. Dalam kasus serupa, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy telah divonis dua tahun delapan bulan penjara, Bendahara KONI Johny E Awuy divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dalam perkara karena disebut menyepakati pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora.
"Saya tidak bisa berkomentar banyak. Kita ikuti saja perkembangannya," kata Tigor Tanjung, Sekjen PB PASI, dalam pesan singkatnya, Kamis (19/9/2019).
Selama menjadi sekjen PB PASI, bukan sekali ini Tigor menerima kenyataan menpora berurusan dengan KPK. Sebelumnya, Andi Mallaranggeng menjadi tersangka korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Itu terjadi tujuh tahun lalu.
Tigor heran menteri di posisi yang sama bertindak serupa. Padahal, pengurus cabang olahraga kerap mengeluhkan dana pelatnas terlalu minim.
"Tentu kita semua tidak menginginkan hal-hal seperti ini terjadi di dunia olahraga," Tigor mengungkapkan.
"Harapan saya olahraga Indonesia baik-baik saja," ujar dia.(dts)