Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Selain menurunkan suku bunga acuan, Bank Indonesia (BI) juga melonggarkan bauran kebijakan lainnya seperti uang muka (down payment) lewat skema loan to value (LTV) kendaraan bermotor dan properti.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai langkah bank sentral meringankan uang muka sebagai bentuk antisipasi perlambatan ekonomi dunia dan untuk menggenjot permintaan kredit.
"Bauran kebijakan BI seperti makroprudensial seperti pelonggaran LTV dan penyesuaian RIM juga dilonggarkan dalam rangka meningkatkan kapasitas penyaluran kredit sektor perbankan sehingga dapat mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan yang selanjutnya diharapkan dapat memacu permintaan kredit perbankan," kata Josua saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Menurut Josua, kebijakan penyesuaian RIM juga diperuntukkan dalam rangka mendorong penyaluran kredit dari sisi penawaran, sementara permintaan kredit diharapkan dapat meningkat seiring pelonggaran LTV.
Namun demikian, Josua menilai transmisi moneter tersebut akan sangat dipengaruhi oleh seberapa cepat penyesuaian suku bunga perbankan oleh perbankan yang dipengaruhi oleh kondisi likuiditas dan risk appetite dari perbankan.
"Sehingga transmisi dari bauran kebijakan BI tersebut akan bekerja dalam kurun waktu sekitar 4-6 bulan dari sejak penurunan suku bunga acuan," jelas dia.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan uang muka KPR turun 5% dan untuk kendaraan bermotor turun 5-10% per 2 Desember 2019.
"BI juga longgarkan LTV untuk kredit pembiayaan properti sebesar 5%. Uang muka kendaraan bermotor kisaran 5-10%," ujar Perry di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Selain itu, BI juga memberikan keringanan uang muka kendaraan bermotor ramah lingkungan 5%. Kebijakan ini berlaku per 2 Desember 2019 mendatang. dtc