Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sekitar 200 nelayan tradisional Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, mengamuk, Rabu (18/9/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Para nelayan menghancurkan 2 unit kapal motor (KM) penangkap ikan dengan peralatan tangkap pukat tarik/pukat layang yang masih beroperasi di zona tangkapan tradisional, meski telah dilarang pemerintah.
Informasi yang diperoleh, Kamis (19/9/2019) malam, kejadian itu bermula dari adanya sekelompok masyarakat nelayan jaring kepiting dan jaring udang yang melihat 2 unit KM penangkap ikan beroperasi. Setelah ditelusuri, masyarakat menahan kedua orang nahoda KM penangkap ikan.
"Kedua nahoda kapal beserta kapal motornya dibawa ke kantor Desa Bubun, yang berada di Dusun lll, Desa Bubun. Nah, saat itu juga warga nelayan lainnya terus berdatangan dan mengevakuasi kapal motor itu ke darat, melampiaskan kemarahan mereka dengan menghancurkan 2 unit KM penangkap ikan itu," sebut Kepala Dusun lll Desa Bubun, Riki Hamdani Syahpira, saat dihubungi.
Disebutkannya, kedua nahoda kapal diamankan ke dalam kantor desa agar terhindar dari amukan nelayan. Selang beberapa jam, personil Polsek Tanjung Pura, Langkat turun ke lokasi.
"Kedua nahoda kapal yakni Awaludin dan Dedi, yang berdomisili di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura untuk dimintai keterangannya. Dan kasusnya sedang dalam penanganan Polsek Tanjung Pura.