Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan pasal kontroversial soal 'gelandangan didenda Rp 1 juta' dalam RUU KUHP. Menurutnya, hukuman gelandangan dalam RUU KUHP lebih ringan karena setiap gelandangan dapat dihukum denda atau disuruh melaksanakan kerja sosial.
"Kemudian juga ada penggelandangan. Itu juga ada di KUHP, pengemis ada di KUHP. Kita atur sekarang, justru kita lebih mudahkan, justru kita kurangi hukumannya," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Yasonna mengatakan hukuman untuk gelandangan dalam RKUHP dimungkinkan dengan hukuman kerja. Hal ini tidak seperti aturan dalam KUHP, yang bisa memenjarakan gelandangan.
"Kita kenalkan dia hukumannya apa, dimungkinkan dengan hukuman kerja. Ditangkap gelandangannya, disuruh kerja sama hakim. Ini kalau di hukum Belanda ini perampasan kemerdekaan, penjara," ujar Yasonna.
"Kalau ini tidak, didenda atau disuruh kerja sosial, mengikuti latihan kerja, which is tujuannya demikian," lanjut dia.
Seperti diketahui, RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Selidik punya selidik, ancaman itu juga sudah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya.
Di Ibu Kota, penggelandangan maksimal didenda Rp 20 juta. Adapun di Pekanbaru maksimal didenda Rp 50 juta. dtc