Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Terkait laporan Sahabat Jaya Giawa, terhadap dugaan penyalahgunaan NPWP bodong oleh salah satu caleg terpilih anggota DPRD Nias Selatan (Nisel) atas nama Arman Laia, dari Partai Perindo daerah pemilihan IV Kabupaten Nias Selatan, Bawaslu Nias Selatan (Nisel) telah melimpahkan laporan itu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Hal itu di sampaikan Plh Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu, kepada wartawan ketika di temui di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Jumat (20/9/2019). Harapan Bawaulu mengatakan, pelimpahan kasus tersebut ke Bawaslu Sumut berhubung masa aktif Gakumdu Nias Selatan telah berakhir pada bulan Juni lalu.
Dijelaskan Harapan Bawaulu, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Nias Selatan, dugaan penyalahgunaan NPWP yang dilakukan oleh Arman Laia, berdasarkan laporan Sahabat Jaya Giawa, telah memenuhi unsur secara formil dan materil, dan itu masuk pidana pemilu.
"Laporan itu masuk ke kita (Bawaslu) pada tanggal 17 September kemarin. Dan laporan itu telah kita tindaklanjuti. Berdasarkan hasil kajian kita, hal itu masuk unsur pidana pemilu, dan itu adalah ranah Gakumdu, akan tapi karena masa kerja Gakumdu telah selesai maka kita limpahkan kepada Bawaslu Sumut untuk meminta petunjuk atas kasus tersebut," ujar Harapan Bawaulu, Plh Ketua Bawaslu Nias Selatan
Diumpamakan Harapan Bawaulu, kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Hasundutan, karena telah habis masa kerja Gakumdu, maka kasus tersebut dilimpahkan juga kepada Bawaslu Provinsi Sumut.
Disebutkannya, berdasarkan penelitian mereka atas data yang ada di Bawaslu Nias Selatan, Arman Laia, menggunakan dua NPWP yang berbeda dan bukan atas nama Arman Laia.
Seperti yang diketahui, memang Arman Laia menggunakan 2 NPWP, NPWP pertama tidak teregister di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan NPWP Kedua atas nama Sokhizaro Laia yang diketahui merupakan Caleg dari dapil yang sama dengan Arman Laia dan juga dari Partai yang sama yaitu Partai Perindo.
NPWP yang di gunakan Arman Laia, dicantumkan dalam LADK7- Parpol dan LPPDK7-Parpol seperti yang tercantum dalam lampiran PKPU Nomor 29 tahun 2018.
"Dilampirkan yang disampaikan ke kita memang ada dua NPWP yang digunakan Arman Laia ini, setelah kita cek, NPWP itu bukan atas nama yang bersangkutan," Sebut Harapan Bawaulu
Dikatakan Harapan Bawaulu, sebelumnya Sahabat Jaya Giawa, telah melaporkan juga di DPD Partai Perindo Nias Selatan dan tembusannya disampaikan kepada Bawaslu Nias Selatan, namun walau hanya tembusan yang diberikan saat itu, akan tetapi Bawaslu Nias Selatan tetap proses dan tindaklanjuti hal itu kepada KPU Nias Selatan.
Di tempat yang berbeda, Sahabat Jaya Giawa, menyampaikan kiranya laporan yang telah Ia sampaikan kepada Bawaslu dapat diproses dengan cepat sesuai dengan peraturan kepemiluan.
"Saya berharap Bawaslu, baik Bawaslu Nias Selatan maupun Bawaslu Provinsi Sumut dapat memproses dengan cepat laporan tersebut, hal ini adalah sebagai wujud demokrasi yang jujur dan adil serta transparan," Ujar Jaya Giawa
Sahabat Jaya Giawa, menjelaskan hingga saat ini balasan surat atas laporan yang telah Ia sampaikan pada DPD Partai Perindo Nias Selatan belum ada titik terang.
Dia juga berterimakasih kepada Bawaslu Nias Selatan atas respon dan tindaklanjut terhadapan laporan yang Ia sampaikan berdasarkan surat balasan yang telah diterimanya dari Bawaslu Nias Selatan beberapa waktu lalu.