Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli akan menjadwalkan pemanggilan kembali mediasi antar Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua, dan Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli, yang sempat gagal terkait perkara aset yang dilaporkan.
"Kita panggil kembali secara resmi. Sudah dipanggil. Itu hari Rabu, 25 September 2019," ungkap Ketua PN Gunungsitoli, Donna Mery Tiur Pasaribu, kepada medanbisnisdaily.com, di Gunungsitoli, Jumat (20/9/2019)
Mery menjelaskan, sesuai dengan Perma 1 Tahun 2016 masih tahap mediasi. "Kan ada jangka waktu 30 hari sebelum perkaranya diperiksa, wajib dilakukan mediasi dulu untuk usaha damai antara kedua belah pihak," ujar Mery.
Menurut Merry, sebagai mediator pihaknya, tidak bisa menanggapi. Bukan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara kedua belah pihak.
"Kalau nanti dalam proses mediasi berhasil damai, perkaranya kan nggak diteruskan. Tapi kalau tidak berhasil dimediasi atau tidak berhasil damai maka perkaranya dilanjutkan diperiksa oleh majelis hakim," tandas Donna Mery.
Diulang Ketua PN Gunungsitoli, bahwa dirinya tidak bisa berkomentar tentang perkara kedua kepala daerah. Sebab kewenangan majelis hakim yang memeriksa.
"Ya, orang belum dimulai pemeriksaan. Jadi tidak bisa saya berkomentar. Saya kan netral," katanya.
Pengadilan berharap agar sengketa aset antar Wali Kota Gunungsitoli dengan Bupati Nias bisa diselesaikan secara damai.
Sebelumnya, Pemko Gunungsitoli menggugat Pemerintah Kabupaten Nias nomor 37/PDT.G/2019/PN-GST tanggal 29 juli 2019 perihal Gugatan Aset dan Dokumen Aset yang dilayangkan di PN Gunungsitoli.
Namun mediasi perkara aset yang difasilitasi PN Gunungsitoli sempat gagal karena salah satu pihak absen di PN Gunungsitoli.