Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Ketua Umum Persatuan Pengusaha Transportasi Logistik Pelabuhan - Indonesia (P2LTP-Indonesia), Rizal Rahman kecewa dengan pengusaha depo kontainer yang berada dalam wilayah Pelabuhan Belawan yang belum menerapkan kerja 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 83 Tahun 2016.
Hal itu dikemukakan Rizal Rahman kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (21/9/2019), terkait kebijakan pengusaha depo dalam wilayah Pelabuhan yang banyak merugikan P2LTP-Indonesia yang anggotanya terdiri dari sejumlah pengusaha eksportir, importir, EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) dan pihak trucking.
Dikatakan Rizal Rahman, sesuai Pasal 21 Kemenhub No 83 Tahun 2016, disebutkan "untuk meningkatkan kelancaran arus peri kemas, jam kerja perusahaan depo peti kemas wajib dilaksanakan 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu".
Namun kenyataannya, kata Rizal Rahman yang melakukan survei dengan sejumlah pengurus P2TLP-Indonesia, pihak depo Kontainer hanya melayani pengembaliaan emty container (kontainer kosong) mulai pukul 08.30 WIB sampai pukul 16.30 WIB dan Sabtu 08.30 WIB sampai 12.00 WIB, sehingga bila lewat jam tersebut, pihak importir harus menanggung beban biaya tambahan yang dikenal dengan istilah demorage, kata Rizal.
Selain itu, pihak trucking yang membaes kontainet juga dirugikan dari segi waktu yang banyak terbuang, karena tidak bisa langsung mengembalikan kontainer kosong yang seharusnya bisa berpacu untuk mengambil muatan yang lain di hari yang sama. "Ini yang membuat pihak trucking tidak bisa mendapatkan pendapatan lebih," sebut Rizal.
Dia berharap Otoritas Pelabuhan yang memiliki wewenang di pelabuhan bisa memberikan penekanan kepada pihak pengelola depo kontainer supaya bils menerapkan Permenhub No 83 Tahun 2016 sepenuhnya, agar pihak pengelola logistik tidak dirugikan.