Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemeritah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukikan Penataan Ruang (PKP2R) melayangkan surat kepada masyarakat yang bermukim di pinggiran Sungai Deli, Bederah, Babura untuk membongkar sendiri bangunannya.
"Ya, surat itu kami kirimkan ke warga. Kami minta supaya mereka membongkar sendiri, karena akan ada normalisasi sungai," kata Kepala Dinas PKP2R Medan, Beny Iskandar ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2019).
Kata dia, sekitar 10 sampai 15 meter dari bibir ketiga sungai itu akan dikosongkan guna normalisasi sungai dalam rangka pengentasan masalah banjir.
"Beda-beda, ada yang 10 meter seperti di Sungai Bederah, tempat lain beda lagi," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki sertifikat atas lahan di bibir sungai yang terkenda dampak normalisasi akan mendapat ganti rugi. Namun, tidak dengan bangunan. Sebab, tidak diperkenankan bangunan berdiri di bibir sungai.
"Yang diganti hanya tanahnya saja, kalau punya sertifikat. Bangunan kan memang tidak boleh," ungkapnya.
Seperti diketahui, masyarakat yang keberatan dengan kebijakan tersebut membentuk Aliansi Warga Sungai Bederah, Deli dan Babura (AWAS BEDEBAR). Aliansi itu merupakan kesepakatan antara warga pinggiran sungai yang bertemu dengan sejumlah aktivis di Yayasan Pusaka Indonesia.
Aliansi yang digawangi pakar agraria Edy Ikhsan itu melakukan beberapa langkah. Di antaranya mempertanyakan kejelasan tentang surat tersebut.
Kata Edy Ikhsan, aliansi ini berangkat dari beberapa tuntutan warga. Di antaranya tentang kejelasan surat yang dikeluarkan Pemko Medan.
"Ini tak pernah disosialisasikan kepada warga. Dan jikapun ini harus ada pembongkaran, aliansi ini menuntut kesetaraan dan keadilan agar semua bangunan yang dinilai menyalahi sempadan sungai untuk dibongkar juga," tegas Edy Ikhsan.
Kemudian, sambung Edy Ikhsan, aliansi mendesak agar dihentikan segala bentuj intimidasi dan iming-iming terhadap warga punggiran sungai.
"Sebab ini memancing hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Jika intimidasi ini terus berjalan, maka ini akan merugikan kita semua," kata Edy Ikhsan.
Atas itu pula, tuntutan itu akan dituangkan pada surat yang akan ditujukan kepada Dinas PKP2R Pemko Medan. Juga akan melayangkan surat untuk beraudiensi ke Pimpinan DPRD Medan.
Sebelumnya, Budi Labosude, seorang perwakilan masyarakat Sungai Deli memaparkan adanya intimidasi yang didapat khususnya warga Kampung Aur.
"Ada intimidasi dari beberapa oknum yang tidak kami kenal. Ada juga tiba-tiba datang segerombolan orang mengukur-ukur di kampung kami. Pernah juga datang dari BPN Pusat, Kementerian PU yang mengaku meninjau tanpa pernah bersosialisasi kepada warga," terang Budi.
Bahkan ada oknum pihak bank dan gerombolan orang yang tiba-tiba datang ke Kampung Aur tanpa tujuan jelas.
"Ini semua mengintimidasi warga kami. Dan kami hanya bisa mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan. Kami tidak tahu mau mengadu ke mana. Kami pun akhirnya mengadu kepada Bang Edy Ikhsan yang kami anggap bisa menjadi harapan kami," kata Budi.
Di tempat yang sama, perwakikan warga pinggiran Sungai Babura Rahmatsyah mengatakan, kepala lingkungan sudah banyak mengukur-ukur lokasi di sekitar pinggiran sungai.
"Setiap kami tanya mereka mengaku tak tahu. Bahkan lurah gang ada di Kecamatan Medan Petisah pun mengaku tak tahu," kata Rahmatsyah.
Menurut Rahmatsyah, ada hal yang ditutup-tutupi Pemko Medan terkait pengukuran dan rencana pembongkaran itu.
"Apalagi jika dikaitkan dengan isu tol dalam kota dan sebagainya. Tentu ketidaktahuan itu ironis," tandas Rahmatsyah.
Kordinator BPH KontraS Sumut Al Amin Lubis mengatakan harus ada kejelasan isu yang mesti disampaikan kepada masyarakat.
"Untuk apakah pembongkaran itu. Apakah untuk jalan tol atau apa. Dan jika pembongkaran ini murni untuk menegakkan aturan, maka Kantor Walikota Medan juga harus dibongkar karena melanggar aturan," tegas Al Amin.
Hadir dalam pertemuan aliansi itu Direktur Elsaka Bekmi Silalahi, Direktur Yayasan Pusaka Indonesia OK Harianda Syahputra, Direktur YEL Kusnadi Oldani, Direktur PEKAT Muslim, Direktur PARAS Khairul Gondrong, Pegiat Sosial Rizanul Arifin dan Perwakilan Kantor Advokat PTRP.