Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo menyita 1 mesin gamezone ikan-ikan, Jumat (20/9/2019), di kawasan, Desa Kandibata, Kabupaten Karo. Polisi menangkap 3 orang terkait kasus perjudian berkedok permainan ketangkasan itu.
“Baru hari ini kita rilis secara resmi berhubung semalam masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan. Informasi adanya kedok perjudian ketangkasan model tembak ikan-ikan dari masyarakat setempat,” ujar Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J Sitepu kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/9/2019).
Dari gelar opersi kemarin sesuai keterangan Paur Humas, diamankan barang bukti uang tunai Rp 660.000, 1 mesin gamezone ikan-ikan warna orange, dan tiga tersangka, yakni Model Purba (53) warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Sandi Sembiring (25), dan Siska Perangin-angin (20) diduga pekerja.
“Operasi langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Putra Jani Purba dan Kasat Sabhara AKP B Lumbanraja. Kami dari jajaran kepolisian tetap menghimbau masyarakat agar tidak terpancing bujuk rayu kaki-tangan bandar judi. Hingga saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ujar Paur Humas.