Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menambah penerapan pasal pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Pasal pidana yang ditambahkan adalah pasal perampasan keuntungan.
"Jadi gini, pasal tambahan, tadikan ada pertanyaan bagaimana efek jera lebih keras lagi. Di mana di UU Lingkungan Hidup itu, pidana itu terkait dengan pidana kerusakan lingkungan hidup. Soal lingkungan hidup bisa kena penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Gado-gado Boplo, Jalan Cikin Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Menurut Rasio, penambahan pasal ini merupakan pengembangan dari pasal sebelumnya. Rasio menilai karhutla erat kaitannya dengan perampasan keuntungan.
"Namun kami melihat bahwa kami perlu mengembangkan pasal-pasal yang lain terhadap pasal 119 itu ada pidana tambahan. Salah satu pidana tambahan itu disamping hukuman pidana penjaranya tapi juga dapat digunakan perampasan keuntungan," ujar Rasio.
"Ini sedang kami pelajari karena kami memahami bahwa karhutla ini erat kaitannya dengan upaya untuk mendapatkan keuntungan, sedang kami telusuri ini. Kami akan gunakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan," tambahnya.
Pasal perampasan keuntungan ini utamanya bagi para korporasi yang berulang kali melakukan pembakaran hutan dan lahan. Menurut Rasio, data forensik dapat diketahui perusahaan mana yang berulang kali melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Itu juga kami melihat kan bisa saja ada perusahaan berulang-ulang. Data kami kan tidak bisa dipungkiri, digital forensik kan tercatat itu," ucapnya.
Rasio mengatakan hotspot yang sudah bertahun-tahun masih dapat dilacak. Dia pun mengatakan akan menggunakan ahli untuk mengecek data forensik.
"Hotspot itukan 5-10 tahun lalu kan masih ada. Kami tinggal mengecek lagi ke lapangan. Kami menggunakan ahli bahwa benar tempat ini pernah terbakar dengan memggunakan forensik," imbuh Rasio.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 249 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Di antaranya ada enam korporasi yang turut dijerat sebagai tersangka.
"Sampai saat ini ada 249 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Ini berproses, di antaranya tersangka korporasi ada 6, yang tersebar di seluruh Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).(dtc)