Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah dilantik menjadi anggota DPRD Sumut periode 2019-2024, H Akbar Himawan Buchari menggelar syukuran dan doa bersama di kediamannya, di Jalan DI Panjaitan, Medan, Sabtu (21/9/2019).
Acara syukuran tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, anak-anak yatim dari panti asuhan, kerabat dan masyarakat khususnya di daerah pemilihannya.
"Acara ini sebagai rasa syukur atas amanah yang diberikan masyarakat yang mengantarkan saya menjadi anggota DPRD Sumut. Saya tidak lupa bahwa semua masyarakat terlibat dalam kesuksesan saya dan berharap semuanya dapat merasakan kebahagiaan bersama," kata Akbar.
Berlatarbelakang pengusaha dan pernah menjabat sebagai Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sumut periode 2014-2017, Akbar berharap bisa berkontribusi penuh di bidang perekonomian. Meski saat disinggung mengenai akan duduk di komisi berapa di DPRD Sumut, dia mengaku semuanya diserahkan kepada pimpinan fraksi dan partai.
"Kemarin kita diberi semacam angket, dimana setiap anggota berhak untuk memilih dua komisi yang diinginkan. Dan saya memilih komisi B (bidang perekonomian) dan komisi C (bidang keuangan) yang sesuai dengan latar belakang saya. Dengan begitu, saya bisa berkontribusi untuk menyerap aspirasi rakyat mengenai perekonomian," katanya.
Dia mengatakan, banyak hal yang ingin dilakukannya jika nanti bisa duduk di komisi B atau C di DPRD Sumut. Apalagi aspirasi masyarakat terutama para pengusaha muda yang saat ini bisa diandalkan sebagai penopang ekonomi, masih minim realisasinya. Karena itu, Akbar berharap aspirasi yang bisa mendongkrak perekonomian Sumut nantinya bisa diakomodir.
Akbar yang merupakan kader Golkar ini mengatakan, di luar DPRD Sumut, dia akan tetap menampung aspirasi masyarakat melalui rumah aspirasi yang telah dibentuknya yakni ABH Center. Jika selama ini AHB Center digunakan untuk melakukan sosialisasi calon legislatif, ke depan akan dipergunakan untuk menampung aspirasi masyarakat. "Sehingga, hal-hal yang diserap dari masyarakat di luar reses maupun agenda resmi DPRD, bisa terserap dan diperjuangkan sehingga bisa menjadi sebuah peraturan, perundang-undangan, maupun dalam rangka menyusun anggaran sehingga bisa berpihak kepada masyarakat," katanya.