Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Jarak pandang yang sangat rendah akibat kabut asap masih terjadi sejumlah bandara di Indonesia. Khususnya di Riau dan Kalimantan Tengah, jarak pandang di bandara bahkan mencapai kurang dari 1000 meter.
Data jarak pandang (visibility) ini diinformasikan dan perbarui selalu oleh BMKG di situs resminya. BMKG memberi peringkat untuk kategori batas jarak pandang aman hingga batas jarak pandang berbahaya. Warna hijau (lebih dari 5000 meter) untuk jarak pandang aman, kuning (2000 sampai 5000 meter) waspada, orange (1000 sampai 2000 meter) awas, dan merah (kurang dari 1000 meter) berbahaya.
Pantauan detikcom di situs resmi BMKG, Senin (23/9/2019) pada pukul 08.18 WIB, jarak pandang di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru masuk dalam ketegori berbahaya dengan jarak pandang hanya mencapai 600 meter.
Berikut data sejumlah bandara yang memiliki jarak pandang rendah menurut situs resmi BMKG pukul 08.18 WIB;
1. Bandara Sultan Syarif Kasim II - Pekanbaru (WIBB)
Visibility: 600 m (bahaya)
2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang (WIPP)
Visibility: 500 m (bahaya)
3. Kualanamu International Airport - Deli Serdang (WIMM)
Visibility: 1100 m (awas)
4. Bandara Tjilik Riwut - Palangkaraya (WAGG)
Visibility: 400 m (bahaya)
5. Bandara Sultan Thaha - Jambi (WIJJ)
Visibility: 1700 m (awas)
Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti meminta kepada maskapai agar mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan akibat adanya kabut asap dari karhutla.
Polana mengatakan pihaknya terus melakukan monitoring dampak sebaran asap terhadap penyelenggaraan operasional penerbangan di seluruh bandara, khususnya bandara yang terdampak sebaran asap melalui Kantor Otoritas Bandar Udara. Ia juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara bandar udara, maskapai, stakeholder penerbangan di wilayah kerjanya untuk mewaspadai dampak kabut asap tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure) yang memuat antara lain:(dtc)