Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan sepakat bekerjasama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) melalui Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non ligitasi).
Adapun ruang lingkup kerjasama yakni meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan TUN.
Direktur Utama Tirtanadi, Trisno Sumantri, dan Kepala Kejari Belawan, Yusnani, menandatangani MoU kerjasama itu di Kantor Kejari Belawan, Senin (23/9/2019).
Trisno Sumantri mengatakan kerjasama itu juga dalam rangka penerapan Good Corporate Governance di PDAM Tirtanadi. "Dengan MoU ini kami berharap pihak Kejari Belawan bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada di jalur koridor hukum yang benar," kata Trisno Sumantri.
Sementara itu, Kepala Kejari Belawan, Yusnani, mengatakan bahwa penandatanganan MoU itu untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang kejaksaan sebagai penegak hukum yang tidak saja berperan dalam hukum pidana, tetapi juga berperan dalam penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Mou ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal kepada PDAM Tirtanadi maupun masyarakat pada umumnya. Kami menyambut baik MoU dengan PDAM Tirtanadi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) kami siap memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintahan termasuk PDAM Tirtanadi," kata Yusnani.
Hadir pada penandatanganan MoU tersebut, dari PDAM Tirtanadi hadir Kepala Sekretaris Perusahaan Jumirin, Kabid Publikasi dan Komunikasi Oktavia Anggraini, Kabid Kerjasama, Chairul Damri Matondang, Kasi Datun Kejari Belawan, Andre Wanda Ginting, Kasi Pidsus Nurdiono, Kasi Pidum, Robert Simatupang, Kasi Intel, Fahri Rahmadani, Kasi Barang dan Bukti, Aisyah, Kasubagbin, Febrow Adhyaksa.