Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut telah menerima pelimpahan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang tejadi di Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Saat ini, Bawaslu Sumut tengah berkonsultasi dengan Bawaslu RI terkait kasus dugaan penyalahgunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu caleg terpilih DPRD Nisel atas nama Arman Laia, dari Partai Perindo.
Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, mengungkapkan bahwa Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk kabupaten/kota sudah habis masa kerjanya pada Juni 2019. Sehingga, ketika ada kasus maka dilimpahkan ke Bawaslu satu tingkat di atasnya, yakni Bawaslu Sumut.
"Kami sudah pelajari kasusnya, dan saat ini tengah berkonsultasi dengan Bawaslu RI apakah bisa kasus ini kami ambil alih," ujar Suhadi, ketika dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).
Suhadi mengatakan, ada kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh KPU dan PPK di Kabupaten Humbang Hasundutan. "Kasus itu setelah kami koordinasi dengan Bawaslu RI, maka kasusnya ditangani oleh Bawaslu Sumut. Tentu sama seperti di Nisel, kalau Bawaslu RI setuju maka kasus itu akan kami ambil alih," jelasnya.
Apabila pada kasus di Nisel terbukti ada pelanggaran pidana pemilu, ia tidak bisa memasikan caleg terpilih itu apakah bisa dilantik atau tidak.
"Saya gak tahu apakah sudah dilantik atau tidak anggota DPRD Nisel. Kalau sudah dilantik, maka prosesnya adalah pergantian antar waktu (PAW), itu kita kembalikan ke mekanisme partai. Tapi, keputusan hukumnya sudah jelas," paparnya.
Seperti diberitakan, Plh Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu, kepada wartawan ketika di temui di Kantor Bawaslu Nias Selatan, Jumat (20/9/2019) mengatakan, pelimpahan kasus tersebut ke Bawaslu Sumut berhubung masa aktif Gakumdu Nias Selatan telah berakhir pada bulan Juni lalu.
Dijelaskan Harapan Bawaulu, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Nias Selatan, dugaan penyalahgunaan NPWP yang dilakukan oleh Arman Laia, berdasarkan laporan Sahabat Jaya Giawa, telah memenuhi unsur secara formil dan materil, dan itu masuk pidana pemilu.
"Laporan itu masuk ke kita (Bawaslu) pada tanggal 17 September kemarin. Dan laporan itu telah kita tindaklanjuti. Berdasarkan hasil kajian kita, hal itu masuk unsur pidana pemilu, dan itu adalah ranah Gakumdu, akan tapi karena masa kerja Gakumdu telah selesai, maka kita limpahkan kepada Bawaslu Sumut untuk meminta petunjuk atas kasus tersebut," ujar Harapan.
Disebutkannya, berdasarkan penelitian mereka, Arman Laia menggunakan dua NPWP yang berbeda dan bukan atas nama Arman Laia. NPWP pertama tidak teregister di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan NPWP Kedua atas nama Sokhizaro Laia yang diketahui merupakan Caleg dari dapil yang sama dengan Arman Laia dan juga dari Partai yang sama yaitu Partai Perindo. NPWP yang digunakan Arman Laia dicantumkan dalam LADK7- Parpol dan LPPDK7-Parpol seperti yang tercantum dalam lampiran PKPU Nomor 29 tahun 2018.
"Dilampirkan yang disampaikan ke kita memang ada dua NPWP yang digunakan Arman Laia ini, setelah kita cek, NPWP itu bukan atas nama yang bersangkutan," sebut Harapan.