Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lapor Pak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Ternyata masih ada 40% daerah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi dalam kondisi tidak mantap. Ini sangat tidak relevan dengan upaya Sumut mewujudkan produksi padi 8 ton/ha.
Persis hingga September 2019, daerah irigasi yang dalam kondisi mantap sekitar 60%. Jikapun bisa digenjot lewat pengerjaan proyek daerah irigasi, paling bisa mencapai 65% hingga akhir tahun 2019.
Kabid Jaringan Pemanfaat Air Dinas Sumber Daya Air (SDA) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sumut, Miswar Nasution, mengatakan, salah satu penyebab masih cukup luasnya daerah irigasi yang belum mantap itu adalah karena faktor minimnya anggaran.
"Salah satunya penyebabnya adalah karena masih terbatasnya anggaran," ujar Miswar bersama Kabid Tata Ruang, Poppy Hutagalung, kepada wartawan di Medan, Senin (23/9/2019).
Saat ini luas daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut sesuai Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2015 adalah 86.999 ha yang terdiri dari 76 daerah irigiasi.
Kemudian yang menjadi kewenangan kabupaten/kota di Sumut seluas 270.334 ha di 2009 daerah irigasi. Sementara kewenangan pemerintah pusat (Kementerian PUPR) adalah 67.211 ha di 11 daerah irigasi.
Ditargetkan proyek fisik daerah irigasi (rehab irigasi) tahun anggaran 2019 rampung pada akhir Desember ini. Kemudian dilakukan juga kegiatan operasi dam pemeliharaan untuk 9 daerah irigasi yang sumber dananya dari Kementerian PUPR.