Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemprovsu yang raib di dalam mobil yang terparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Senin (9/9/2019). Niksar Sitourus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan 4,Kabupaten Dairi, Niko Demis Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri, Pekan Baru, Kecamatan Bengkalis, Riau, Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Ni Huta, Kecamatan Siborong-borong, Taput (residivis 2017 di Polres Sibolga ) dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Beringin 9, Kecamatan Helvetia (residivis 2017), ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.
Penangkapan keempat terduga pelaku berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2019, personil Satuan Reskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kanit Pidana Umum, Iptu Said Husein dan anggota timsus mendapatkan informasi bahwa komplotan pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemprovsu sedang berada di Kota Pekan Baru.
Selanjutnya, tim bergerak menuju Kota Pekan Baru dan setelah di sana langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan para tersangka.
Selanjutnya pada hari Sabtu (21/9) tim kembali mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah bergerak kembali menuju Kota Jambi. Pengejaran pun dilaksanakan, namun timsus Polrestabes menelan pil pahit karena buruannya telah balik ke Pekan Baru.
Akhirnya pada hari Minggu (22/9) tim berhasil menangkap salah satu terduga pelaku berama Niksar Sitorus.
Dari hasil interograsi terhadap Niksar mengakui perbuatanya telah mencuri uang milik Pemprovsu bersama 5 orang terduga pelaku lainya atas nama Niko, Musa, Indra, Tukul dan Pandiangan.
Selanjutnya perburuan dilanjutkan untuk mengejar mereka yang diketahui sedang berada di Provinsi Riau. Pada Senin (23/9/2019) pukul 08:00 WIB, tim berhasil menangkap terduga pelaku Niko Demis Sihombing dan Musa Hardianto alias Musa.
Selanjutnya pada Selasa (24/9/2019), timsus langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Indra Haposan Nababan. Namun saat akan ditangkap Indra mencoba kabur dengan melawan petugas hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
Selain menangkap para terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka Niksar berupa 2 HP, 1 dompet , uang kontan Rp 3.428.000,1 set pakaian dan uang pembagian hasil pencurian sebesar Rp 150.000.000.
Dari Niko Demis disita1 unit mobil Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Sonic BK5771 PBC, 1 ATM berisi uang tunai Rp 15.000.000.
Dari terduga pelaku Musa Hardianto Sihombing disita uang tunai Rp 105.000.000, 1 dompet, 3 Hp, 1 jam Alexandre Christie.
Sementara dari tersangka Indra Haposan Nababan alias Irvan disita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi down Payment tanah sebesar Rp 50.000.000, uang kontan sebesar Rp 8.000.000, 1 dompet, 2 ponsel dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 70.000.000.
Dari hasil intrograsi para terduga pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian uang milik Pemprovsu di halaman parkir Kantor Gubernur Sumut.
Dari informasi, saat ini Satuan Reskrim Polrestabes Medan masih memburu terduga pelaku lainya atas nama Tukul dan Pandiangan.
Sedangkan peran masing-masing terduga pelaku adalah tersangka Niksar Sitorus dan Pandiangan bertugas menutupi ke arah pandangan mobil Pemprovsu yang membawa uang 1,6 miliar.
Terduga pelaku Musa Hadianto dan Niko Demis Sihombing bertugas memantau dan mengikuti mobil yang membawa uang dari Bank Sumut hingga ke kantor gubernur dan terduga pelaku Tukul ( DPO ) yang mengambil uang dari dalam mobil Avanza Silver BK 1875 ZC milik pegawai Pemprovsu dengan cara merusak kunci mobil Avanza Silver.
Masing-masing terduga pelaku mendapat bagian, yakni Niksar Rp 200 juta, Niko Rp 300 juta, Musa Hardianto Rp 210 juta, Indra Haposan Rp 200 juta, Tukul Rp 350 juta dan Pandiangan Rp 350 juta.
Para terduga pelaku ditangkap atas laporan pegawai Pemprovsu atas nama Muhammad Aldi Budianto dengan nomor LP/1991/IX YAN 2.5/2019/SPKT Restabes Medan pada tanggal 9 September 2019.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto saat dikonfirmasi akan kebenaran dari penangkapan ini melalui sambungan telepon maupun WhatsApp belum memberikan jawaban. Namun begitu, para tersangka sudah diboyong ke komando.