Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Guhernur Sumatra Utara, Musa Rajekshah, atau yang akrab disapa Ijeck, mengirimkan surat edaran kepada Bupati/Wali Kota se-Sumut Nomor 364/9851 tentang Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan serta Dampaknya di Wilayah Provinsi Sumut.
Antara lain isi surat edaran tertanggal 24 September 2019 itu, Bupati/Wali Kota diminta meliburkan sementara pendidikan PAUD/TK dan SD selama 3 hari sesuai kondisi daerah.
Adapun surat edaran itu diterbitkan untuk menyikapi asap dan kebakaran hutan dan lahan yang berdampak pada rusaknya ekosistem, polusi udara, tersebarnya asap dan emisi gas, hutan menjadi gundul, berkurangnya sumber air bersih dan bencana kekeringan, berkurangnya jarak pandang serta terganggunya penerbangan.
Ini 9 isi surat edaran Wakil Gubsu yang diperoleh medanbisnisdaily.com:
1. Melakukan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan pada daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap kiriman kepada masyarakat yang terdampak.
2. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, apabila keluar rumah untuk hal-hal yang penting hendaknya menggunakan masker.
3. Mengantisipasi kondisi asap yang belum mereda, dengan meliburkan sementara pendidikan PAUD/TK dan SD selama 3 hari sesuai kondisi daerah.
4. Mensiagakan seluruh rumah sakit sampai dengan puskesmas 3x24 jam guna melayani masyarakat yang memerlukannya.
5. Melakukan pengawasan/pemantauan terhadap kegiatan yang berpotensi munculnya hotspot dan kebakaran hutan dan lahan serta melakukan pemadaman secara langsung sampai api padam.
6. Mengaktifkan satgas kebakaran hutan dan lahan serta melibatkan masyarakat dan dunia usaha secara intensif.
7. Mendukung proses penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran kebakaran hutan dan lahan dengan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran.
8. Berkoordinasi intensif dengan lembaga terkait (TNI/Polri/Kejaksaan, BMKG, Manggala Agni) dan pemangku kepentingan lainnya.
9. Memprioritaskan anggaran untuk sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah masing-masing.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, membenarkan surat edaran Wakil Gubsu itu. Namun untuk jenjang pendidikan SMA yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut, belum diputuskan untuk diliburkan dan masih mengamati dampak asap beberapa hari ke depan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis, mengatakan surat itu sudah dikirimkan kepada Bupati/Wali Kota. Sebagaimana yang disampaikan Wakil Gubsu, kata Riadil, pihaknya siaga dan berkoordinasi dalam mengantisipasi dampak dan dalam pencegahan karhutla.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara BMKG di Stasiun Klimatologi Deli Serdang tanggal 24 September 2019 update hingga pukul 16.00 WIB, dapat disimpulkan bahwa konsentrasi Partikulat (PM10) di wilayah Kota Medan mengalami penurunan pada nilai 41,0 ugram/m3 dan termasuk kategori baik.
Sebagaimana diketahui, partikulat (PM10) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikrometer. Nilai Ambang Batas (NAB) adalah batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan dalam udara ambien yaitu NAB PM10=150 ugram/m3.
"Kualitas udara di Medan sebagaimana data BMKG, adalah dalam kondosi berfluktuasi, tergantung kiriman asap, arah angin, hujan dan uap air serta jarak pandang," tambah Riadil.