Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perindustrian menegaskan tetap mendorong implementasi Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi guna meningkatkan daya saing industri.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di sela-sela focus group discussion bertajuk Kepastian Impelementasi Penurunan Harga Gas Bumi Sesuai Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, Rabu (25/9/2019).
"Sejak awal Kemenperin mendorong perpres ini bisa diimplementasikan sesuai dengan tujuh sektor industri yang dalam perpres itu," kata Sigit.
Kemenperin, kata Sigit, bahkan telah mengusulkan kepada Kementerian ESDM untuk memberikan 86 industri yang perlu diberikan harga khusus. Pasalnya, elastilitas harga gas di 86 industri tersebut terbilang tinggi.
Sigit menegaskan bahwa daya saing menjadi hal krusial bagi pengembangan sektor manufaktur nasional, terutama untuk bersaing di psar global. Peningkatan daya saing, katanya, hanya dapat ditingkatkan melalui efisiensi industri.
Langkah itu pun perlu dilakukan untuk pelaku industri pengguna gas. "Maka melalui forum ini, kita mengingatkan kembali soal implementasi kebijakan itu," ujarnya.(bisnis.com)