Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Seorang pelaku pencurian uang perusahaan milik PT Surya Mas Metal Prima (SMMP) sebesar Rp 250 juta, Efendi (36), warga Jalan Boxid, Lingkungan 4, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, ditangkap saat tersangka mengurus SIM di Satlantas Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis saat memaparkan kasus pencurian dengan kekerasan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari, Rabu (25/9/2019), mengungkapkan, peristiwa pencurian itu dilakukan tersangka seorang diri dengan cara masuk ke kantor PT SMMP dengan cara merusak atap seng kantor, Kamis (19/9/2019).
Setelah masuk, sebut Ikhwan Lubis, tersangka menggeledah meja dan menemukan kunci brankas, kemudian membukanya dan mengambil uang yang ada sebesar Rp 250 juta. Selanjutnya tersangka keluar dengan merusak pintu kantor.
Kasus pencurian itu dilaporkan Zainal Abidin, mewakili pihak perusahaan sesuai bukti LPM/809/IX/2019/SU/PEL.BLW/SEK MEDAN LABUHAN, tanggal 19 September 2019. Kemudian peristiwa pencurian di Jalan KL Yos Sudarso Km 10,8 tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal 7.3 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Deny Indrawan.
Ironisnya, tersangka yang baru membeli sepeda motor hasil curian, pada Selasa (24/9/2019), mengurus SIM di Satlantas Polres Pelabuhan Belawan. Tanpa banyak membuang energi, tersangka kemudian berhasil ditangkap.
Namun saat kasus pencurian itu bermaksud dikembangkan ke rumah keluarga tersangka di Jalan Suryadi Pasar IV Desa Sampali, Percut Sei Tuan, namun keluarganya tersebut tidak ada ditempat, sehingga tersangka yang telah memiliki dua orang anak tersebut diboyong kembali ke komando, namun dalam perjalanan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga tersangka dihadiahi timah panas pada lutul kiri dan kanan tersangka.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.