Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kegiatan masa orientasi 50 anggota DPRD Medan periode 2019-2024 berpotensi melanggar aturan. Sebab, sampai hari ini belum ada pimpinan defenitif.
Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, Bahrumsyah, mengungkapkan, pada PP No 12/2018 Pasal 86 pada poin keempat menyebutkan bahwa anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan DPRD dan kepada pimpinan fraksi.
"Jika melihat poin pasal ini, anggota DPRD Medan melaporkan hasil pelaksanaan orientasi kepada pimpinan DPRD. Tidak ada menyebutkan pimpinan DPRD sementara," jelasnya kepada wartawan, di Gedung DPRD Medan, Kamis (26/09/2019).
Oleh karena itu, Bahrumsyah menyarankan Sekratariat DPRD Medan menunda pelaksanaan masa orientasi sampai dilantiknya pimpinan defenitif.
Orientasi ini, kata Bahrumsyah baiknya dilaksanakan setelah benar-benar siap. "Artinya, kita menginginkan pelaksanaan ini benar-benar siap, penetapan pimpinan kan tidak memerlukan waktu lama lagi, kalau tidak salah tinggal satu lagi belum siap," jelasnya.
Untuk diketahui saat ini DPRD Medan belum memiliki pimpinan defenitif. Hanya ada dua pimpinan sementara, yakni dari PDIP dan Gerindra.
Seperti diberitakan, Sekretariat DPRD Medan menjadwalkan pelaksanaan masa orientasi anggota DPRD Medan periode 2019-2024 pada 1-4 Oktober 2019, di The Hill Sibolangit.