Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Rabu (25/9/2019) lalu, menyerahkan berkas dan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Rinal Kostan alias Acin (46) ke Kejatisu untuk selanjutnya guna mengikuti proses persidangan.
Dalam kasus ini tersangka yang juga pengusaha Mie Sop Brayan ini disangkakan menipu para korbannya mencapai miliaran rupiah dengan kedok investasi kayu.
"Benar, tadi sudah kita kirim tahap 2 (tersangka Rinal Kostan alias Acin dan barang bukti) ke JPU," kata Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu, AKBP Edison Sitepu kepada wartawan, Jumat (27/9/2019) siang.
Dikatakannya, pihak kepolisian menangkap dan menahan Acin, warga Komplek Perumahan Brayan City Blok B, Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat itu, atas pengaduan seorang wanita bernama Royani, warga Jalan Asrama/Jalan Krakatau Medan dengan bukti laporan polisi No.LP/627/V/2019/SPKT I tanggal 2 Mei 2019.
Tersangka Acin meminjam uang sebesar Rp270 juta dari Royani dengan alasan untuk modal usaha jual beli kayu dengan jaminan 3 lembar cek. Korban juga diiming-imingkan akan mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut. Namun, setelah cek dicairkan ternyata saldonya kosong.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara bocoran informasi lainnya, korban penipuan dan penggelapan tersangka Rinal Kostan alias Acin diperkirakan belasan orang. Para korban ditipu masing-masing mencapai ratusan juta rupiah, bila dihitung bisa mencapai miliaran rupiah.
Konon uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli rumah, mobil untuk masing-masing anak dan istrinya termasuk membuka sejumlah cabang usaha Mie Sop Brayan.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi mengaku masih akan mengecek hal tersebut.
"Saya akan cek dulu ya," kata Sumanggar.
Diketahui, setelah menjalani pemeriksaan tersangka Rinal Kostan alias Acin kemudian dititip ke sel tahanan sementara Kejari Medan sebelum dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.