Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisisdaily.com-Medan. Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengungkapkan seluruh mahasiswa yang ditahan akan dibebaskan dalam waktu dekat. Informasi itu, didapatinya langsung dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto usai bertemu sejumlah rektor perguruan tinggi (PT).
Menurutnya, tuntutan agar polisi membebaskan mahasiswa yang ditahan juga disampaikan oleh mahasiswa yang aksi sore tadi di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
"Satu tuntutan adalah temen mereka yang dalam proses untuk dikeluarkan, saya berjanji perwakilan 15 orang bertemu dengan pak kapolda. Saya tadi laporan dengan bapak Kapolda, disampaikan bahwa rektor mereka sudah mengurus temen-temen mahasiswa itu, Insyaallah mungkin akan dikeluarkan, jam 10 besok," kata Dadang, di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (27/9/2019) malam.
Dalam kesempatan itu, Dadang menceritkan awal mula aksi mahasiswa berjalan aman dan lancar. Hanya saja, ada aksi anarkis dari kelompok pelajar.
"Adik-adik kita dari pelajar melakukan tindakan anarkis dan sasarannya DPRD tingkat II, awal mulanya pelemparan dilakukan kemudian ditenangkan lagi, dilakukan kembali pelemparan batu, kemudian mercon diarahkan, kemudian ditenangkan lagi," jelasnya.
"Setelah itu pagar sudah roboh, kaca dilempari dan masuk ke halaman DPRD, kemudian kami juga komunikasikan kepada teman-teman mahasiswa untuk mundur," paparnya.
Polda Sumut menetapkan 40 mahasiswa dari 55 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kerusuhan di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019) lalu. Sementara 15 orang lagi sudah dipulangkan ke pihak keluarganya.
Seperti diberiakan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (26/9/2019) pagi mengatakan, seusai gelar perkara yang dilakukan, pihaknya menetapkan 40 mahasiswa sebagai tersangka.
"Jadi setelah gelar perkara yang kita lakukan, dari 55 (mahasiswa) + 1 (terduga teroris) unjuk rasa kemarin ditetapkan sebanyak 40 orang menjadi tersangka dan kita sudah mengembalikan 15 orang lagi dan statusnya hanya sebagai saksi," beber juru bicara Kapoldasu ini seraya menyebutkan kalau ke-15 saksi tadi sudah dipulangkan ke pihak keluarga.
"Ke-15 orang itu terdiri dari 2 non mahasiswa, dan 13 mahasiswa, mereka hanya ikut spontan pada aksi tersebut," jelas Tatan.
Dijelaskannya mantan Wakapolrestabes Medan ini lagi, ke 40 orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
"Ya perannya berbeda-beda, jadi untuk 40 orang itu kita terapkan Pasal 200 ayat 1e subsider Pasal 160, 170 KUHPidana dan primer Pasal 214 subsider Pasal 212 subsider Pasal 213, 218 KUHPidana," bebernya lagi.