Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Nasib 40 tersangka aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Gedung DPRD Sumut terjawab. Polda Sumut menangguhkan penahanan ke-40 para tersangka yang tercatat sebagai mahasiswa dan alumni.
Ini setelah Forum Rektor Perguruan Tinggi Sumatera Utara bertemu dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto membicarakan persoalan hukum yang menjerat para tersangka di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/9) sore hingga malam.
Sejumlah pihak universitas yang hadir antara lain, Wakil Rektor I USU, Dr Ir Rosmayati, Rektor Unimed, Dr Samsul Gultom, MKes, Rektor UMSU, Dr Agussani MAP, Wakil Rektor 3 UINSU, Dr Amroeni Drajat, MA. Serta perwakilan dari UMA, Panca Budi, Tri Guna Darma, Potensi Utama.
Rektor UMSU, Dr Agussani MAP, menegaskan, pertemuan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab pihak universitas kepada mahasiswa.
"Apa yang dilakukan ini adalah pasang badan pimpinan universitas. Apa yang akan terjadi ke depan, akan menjadi tanggungjawab universitas. Ini harus diperhatikan," ungkapnya.
Namun, persoalan hukum yang kini menjerat mahasiswa kiranya menjadi pembelajaran untuk santun dalam menyampaikan pendapat di tempat umum.
"Kapolda dengan ikhlas lakukan penangguhan. Tapi tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus. Kita akan melakukan pendekatan secara terus menerus kepada mahasiswa," katanya.
Wakil Rektor I USU, Dr Ir Rosmayati, menyebutkan, jika mahasiswa USU termasuk yang mendekam di sel tahanan buntut aksi ricuh yang terjadi Selasa (24/9/2019) lalu. Pihaknya pun mengharapkan penangguhan penahanan dapat dilakukan.
"USU ada 7 mahasiswa yang ditahan. Kita sudah kordinasi dengan pak Kapolda, minta penangguhan penahanan," tambahnya.
"Kami rapat dengan Pak Kapolda, menegaskan bahwa ada beberapa mahasiswa yang ditahan. Oleh karena itu, Pak Kapolda menegaskan akan dilakukan untuk penangguhan penahanan," pungkas Rektor Unimed, Dr Samsul Gultom SKM, MKes.