Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Pengedar uang palsu (Upal) yang ditangkap warga di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, kemudian diserahkan ke Polsek Hamparan Perak, adalah M Nuh Lubis alias Wakno (50) warga Jalan Selebes, Gang X, Kelurahan Belawan II dan Bram Wahyu Sirait (39) warga Jalan Cikampek, Gang 13 Ujung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Bonar H Pohan kepada medanbisnisdaily.com, Senin (30/9/2019) pagi.
Penangkapan terhadap kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berawal dari keduanya membelanjakan uang palsu untuk membeli dua botol bahan bakar minyak (BBM) di kedai Rahmad Hidayat (25) warga Dusun IV Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang yang kebetutan kedai tersebut dijaga oleh ayah korban.
Namun ketika korban datang diketahui bahwa kedua tersangka membayar dengan selembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dan ayah korban mengembalikan uang sebesar Rp 80.000 kepada kedua tersangka yang mengisi BBM naik sepeda motor bebek, sehingga korban bersama sejumlah rekannya mengejar tersangka yang melarikan diri ke arah Jalan Klambir V, Hamparan Perak.
Sesampai di bawah jembatan tol Klambir V, kedua tersangka sempat berhenti untuk membeli buah, namun tidak jadi. Kedua tersangka kemudian masuk ke Pekan Minggu Desa Klambir V Kebun yang berdekatan dengan jembatan tok untuk membeli buah apel satu kilogram dengan harga Rp 25.000.
Di Pekan Minggu itu, kedua tersangka juga melakukan pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp 100.000, dan pedagang buah Br Hutasoit mengembalikan uang sebesar Rp 75.000. Namun kedua tersangka akhirnya tertangkap Rahmad Hidayat yang membuntutinya dari belakang, sehingga pedagang buah mengembalikan uang palsu pecahan Rp 100.000 kepada tersangka dan meminta uangnya sebesar Rp 75.000, karena Br Hutasoit tak ingin tersangkut paut sebagai saksi dalam transaksi tersebut.
Kedua tersangka yang tertangkap sempat dipukul warga yang kemudian dibawake Pos Satpam PTPN2 Kebun Klambir V. Kemudian personel Reskrim Polsek Hamparan Perak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan dsn Pasnit Res Ipda J Siagian meluncur ke TKP membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Polsek Hamparan Perak dan menyarankan korban untuk membuat laporan polisi di Kantor Polsek Medan Labuhan untuk diproses lebih Lanjut.
Iptu Bonar H Pohan menyebutkan, dari kedua tangan tersangka polisi mengamankan lima lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000, satu kunci T dan sebuah sepeda motor. Kasus uang palsu ini masih dalam menyelidikan pihak kepolisian.