Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengubah peruntukan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) sebesar Rp 250 juta di Pilkada Serentak 2020. Anggaran tersebut digeser untuk alokasi anggaran pemberian santunan kepada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Komisioner KPU Medan Divisi Data dan Informasi, Nana Miranti, mengatakan berkaca dari Pemilu 2019, ada sejumlah panitia penyelenggaran di tingkat KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) yang meninggal dunia pasca menjalankan tugas.
"2019 lalu kan tidak ada anggaran untuk santunan, makanya agak sulit dan memakan waktu yang lama untuk mencairkan anggaran santunan. Makanya di Pemilu 2020 kami anggarkan uang santunan Rp 36 juta/orang apabila ada yang meninggal dunia," jelasnya, di Medan, Senin (30/9/2019).
"Paling Rp 250 juta itu untuk 6 atau 7 orang. Harapan kami tentu tidak ada yang meninggal dunia, kalau tidak terpakai tentu akan dikembalikan ke kas Pemko Medan. Jadi untuk jaga-jaga saja," bilangnya.
Mengenai anggaran PSU, kata dia, akan tertuang di dalam keterangan saat NPHD ditandatangani. "Jadi bisa di adendum NPHD-nya. PSU kan tunggu ada putusan MK atau rekomendasi Bawaslu," bebernya.
Ia masih berharap NPHD dapat ditandatangani pada 1 Oktober 2019, agar tahapan Pilkada serentak 2020 yang tertuang di P-KPU 15/2019 dapat dijalankan sesuai jadwal.
Sekadar mengingatkan, KPU Medan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 69 miliar untuk menyelenggarakan Pilkada Medan 2020.