Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Revisi UU Ketenagakerjaan (UUK) No 13/2003) dinilai kaum buruh sebagai dikte investor terhadap Pemerintahan Jokowi. Revisi itu hanya menguntungkan investor dan sebaliknya semakin menindas buruh. Demikian siaran pers Gerakan Rakyat dan Buruh Bangkit (Gerbang) Sumatra Utara (Sumut) kepada medanbisnisdaily.com, Senin (30/9/2019).
"Revisi UUK itu untuk melayani penghisapan berlipat ganda bagi investor atau imperialis bersama kaki tangannya di dalam negeri, dengan melakukan perampasan atas hak upah dan hak pesangon, PHK dipermudah serta ketidakpastian kerja yang lebih buruk," kata Ketua Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sumut yang tergabung dalam Gerbang Sumut.
Dengan adanya revisi UUK tersebut, sambung Eben, berarti memudahkan terjadinya impor kapital dalam bentuk investasi asing dan utang. Dijelaskannya, ada empat (4) hal pokok dalam revisi UUK yang tidak berpihak kepada kaum buruh, yakni:
Pertama, perubahan sistem pengupahan (upah pokok, tunjangan, dan jaminan sosial) yang lebih buruk dengan memudahkan penetapan upah sepihak dari perusahaan tanpa adanya kebijakan upah minimum dan pengurangan tunjangan.
Kedua, penghilangan pesangon serta mempermudah syarat PHK.
Ketiga, penerapan sistem fleksibilitas ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dengan cara melanggengkan sistem kontrak yang lebih pendek, mempermudah pelaksanaan outsourcing, memudahkan jam kerja yang lebih panjang, peningkatan jumlah kerja yang lebih membebankan;
Keempat, mengintensifkan pembatasan atas kebebasan berserikat, mogok, dan berunding yang semakin menindas.
Sejarah lahirnya UUK itu tidak terlepas dari aksi-aksi penolakan yang berlangsung puluhan tahun, hingga sampai saat ini. Harapannya dari proses perjuangan panjang tersebut, pemerintahan Jokowi dapat melakukan perubahan atas UUK ke arah yang lebih baik sesuai dengan aspirasi buruh. Namun nyatanya sebaliknya. Pemerintah meresponnya dengan mengeluarkan aturan revisi yang buruk, yang pro terhadap kepentingan investor atau imperialis.
"Sementara selama ini, praktek-praktek penyimpangan atas pelaksanaan UUK itu, dibiarkan saja oleh pemerintah. Misalnya, pembayaran upah di bawah ketentuan, PHK semena-mena, PHK dengan kompensasi ala kadarnya atau tidak sama sekali," ujar Eben.
Karena, tegas Eben, Gerbang Sumut menolak revisi UUK. Sebagai bentuk penolakan, Gerbang Sumut akan menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Sumut, Rabu 2 Oktober 2019 mendatang.
Adapun lembaga yang tergabung dalam gerbang Sumut itu, antara lain, GSBI Sumut, FSPMI-KSPI Sumut, (K) SBSI Sumut, SBSI 1992 Sumut, PPMI, SP RTMM-KSPSI Deli Serdang, SP KEP-KSPSI Deli Serdang, BEM SI Sumbagut, FMN Medan, LBH Medan.