Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rekanan proyek pengerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola, Desa Huta Limbong, Padangsidimpuan yang juga Direktur CV Manyabi Group, Tuti Zubaidah Harahap, disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/9/2019) sore. Dia didakwa korupsi dengan merugikan keruangan negara sebesar Rp 261 juta lebih.
Dalam sidang perdana di Ruang Kartika PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) Sartono Siregar menjelaskan, kasus ini awalnya diketahui dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) TA 2011 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Padang Sidimpuan untuk pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola, Desa Huta Limbong Kecamatan Padangsidimpuan sebesar Rp 750 juta
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kelompok Kerja Pengadaan Barang Dinas PU Padangsidimpuan menetapkan CV Manyabi Group dengan direkturnya Tuti Zubaidah Harahap dinyatakan sebagai pemenang.
"Kemudian terdakwa Tuti bersama Zalman Lubis selaku Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan kontrak kegiatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola," jelas jaksa di hadapan hakim ketua Sri Wahyuni Batubara.
Setelah itu, berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi tersebut, dimulai 12 September 2011 dengan biaya sebesar Rp 749 juta
"Lalu Zalman Lubis selaku PPK memerintahkan terdakwa untuk melaksanakan pekerjaan dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) masa pelaksanaan selama 90 hari kalender dan harus selesai pada 11 Desember 2011," ungkap Sartono.
Jaksa menyebutkan, terdakwa kemudian mengirimkan surat kepada Kadis PU Padangsidimpuan selaku pengguna anggaran memberitahukan mengenai kendala dalam pekerjaan galian pondasi karena terdapat batu cadas pada kedalaman 1 meter sehingga tidak dapat digali. Rekanan meminta agar dapat dilakukan Contract Change Order (CCO).
Setelah dilakukan perubahan kontrak, ternyata, terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perubahan kontrak tersebut. Sehingga menyebabkan tidak sesuainya bahan material yang digunakan saat proyek itu dikerjakan.
"Akan tetapi agar seolah-olah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan, maka terdakwa telah menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan," kata jaksa.
Kenyataannya terdakwa Tuti Zubaidah Harahap sama sekali tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan hanya memberikan kepercayaan penuh secara lisan kepada saksi H Indra Gunawan Simbolon untuk mengerjakan pekerjaan di lapangan.
Akibatnya, terdakwa juga sempat mendapat surat terguran beberapa kali soal tidak sesuainya pekerjaan itu.
"Namun terdakwa tidak menindaklanjutinya. Agar seolah-olah pekerjaan dikerjakan sesuai dengan kontrak, maka terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Fisik dengan realisasi fisik 100%," ungkap JPU Sartono lagi.
Terdakwa melakukan itu untuk memperoleh pembayaran biaya pekerjaan angsuran II dan III (65 %) senilai Rp 486.850.000. Terdakwa juga menandatangani Berita Acara pembayaran Nomor 610/108/BAP/2011 tanggal 27 Desember 2011 sebesar Rp 37.450.000.
"Berdasarkan laporan hasil survei investigasi lapangan pekerjaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Batang Angkola Desa Huta Limbong Kota Padangsidimpuan yang dibuat oleh Tim Teknik dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik USU Tahun 2013 ditemukan item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak," jelas jaksa.
Selain itu, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, akibat adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dimaksud, maka negara telah dirugikan sebesar Rp 261 juta lebih.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada pekan depan.