Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erintuah Damanik spontan menyebut Herald Gomoz ganteng-ganteng bodoh. Pasalnya, hakim menilai terdakwa pembakar pacar, Hovonly Simbolon hingga tewas ini terlalu bodoh hingga melakukan hal demikian.
"Kau itu ganteng-ganteng bodoh," ujar hakim Erintuah saat sidang lanjutan kasus tersebut di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/9/2019) sore.
Hakim berkata demikian karena mendengarkan pengakuan terdakwa yang nekat membawa bensin untuk memastikan kalau korban Hovonly Simbolon masih cinta.
Sebab diakui terdakwa, ia merasa ada perubahan sikap terhadap wanita yang dicintainya selama 6,5 tahun itu sejak Agustus 2018.
"Kulihat dia berubah, sudah mulai menjauh dan selalu berdalih ingin merampungkan tesis S2-nya. Meski aku mengetahui itu hanya alasannya saja karena sudah ada lelaki yang lain," ujar terdakwa.
Makanya, sambung terdakwa, untuk meyakinkan dirinya sangat cinta, ia pun nekat mau bunuh diri di depan kekasihnya itu dengan menyiramkan bensin ke tubuhnya.
"Iya pak hakim, langsung ku siram bensin itu ke tubuh ku, namun di luar dugaan dia memeluk ku dan kami pun sama-sama terbakar," sesalnya, karena kini wanita yang dicintainya itu pergi untuk selamanya.
Mendengar itu, dengan nada melankolis pun majelis mengatakan kan cinta itu tidak harus memiliki, kalau memang sudah tidak cocok kenapa tidak kau ikhlaskan.
"Kenapa tak kau ikhlaskan dan mengkoreksi diri kenapa pria yang kegantengannya jauh di banding dirimu? Mungkin meski ia tak ganteng, hatinya lebih baik dari mu, daripada dirimu ganteng tapi hati mu tak baik," sebut Erintuah.
Lanjut Erintuah, apalah hakmu membatasi korban, sementara status kalian masih berteman atau pacaran. Namun terdakwa hanya terdiam saja.
Masih dalam sidang itu, terdakwa juga mengaku pernah mengajak korban untuk berumah tangga, tapi mengelak karena alasan belum mempunyai pekerjaan tetap.
Mendengar itu, ketua majelis hakim kembali menghardik terdakwa dengan mengatakan, kalau kalian menikah nantinya untuk keperluan kalian sehari-hari bagaimana, jadi wajarlah kalau korban mengemukakan alasannya.
"Wajar dia mengatakan itu sama mu, karena kau itu nantinya kepala keluarga nantinya," tegas majelis.
Di akhir keterangannya, terdakwa mengaku bersalah karena akibat ulahnya wanita yang ia cintai meninggal dunia.
Majelis kembali mengingatkan agar terdakwa bertobat dan tidak berbuat nekad untuk bunuh diri.
"Bila kau tidak berbuat konyol, tentu kau sudah menjadi model, karena wajah mu yang ganteng itu," ucap Erintuah lagi.
Majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.