Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPRD Medan sementara, Hasyim Wijaya, menyebut surat keputusan (SK) pimpinan DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masuk berasal dari pengurus ditingkat wilayah.
Menurutnya, berdasarkan PP 12/2018 pengusulan nama pimpinan dewan harus berasal dari pimpinan partai ditingkat pusat.
"Surat PKS itu dari pimpinan wilayah di Sumut. Jadi belum bisa diproses atau diumumkan melalui sidang paripurna," jelasnya, di Medan, Senin (30/9/2019).
Maka dari itu, ia mengimbau kepada PKS untuk segera mengirimkan SK untuk pimpinan dewan dari pimpinan partai ditingkat pusat.
"Setelah SK nya masuk semua baru bisa diumumkan melalui sidang paripurna. Dan hasilnya disampaikan ke gubernur melalui wali kota," jelasnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudianto Simangunsong, menyebut partainya telag menyampaikan surat keputusan (SK) tentang pimpinan defenitif.
"Jumat 27 September pagi SK nya sudah kami berikan ke Sekretaris DPRD," ujarnya.
Rudianto menyebut pada akhir pekan kemarin terjadi kericuhan buntut aksi demonstrasi di DPRD Sumut.
"Mungkin belum sampai laporan dari sekretariat ke pimpinan dewan, maklum saja mungkin karena kerusuhan kemarin. Tapi, nanti kita akan konfirmasi ulang ke sekretariat," jelasnya.
Sekretaris DPD PKS Medan ini memastikan Rajuddin Sagala yang ditetapkan oleh DPP PKS menjadi Pimpinan DPRD Medan.
"Nama tidak ada berubah tetap pak Rajuddin," terangnya.