Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK. Aktivis Pukat UGM Hifdzil Alim meyakini penerbitan Perppu tersebut dapat membuat aksi massa berhenti.
"Harapannya Perppu KPK terbit, aksi massa akan berhenti," kata Hifdzil, Senin (30/9/2019) malam.
Hifdzil menuturkan situasi saat ini cukup rumit karena Jokowi sudah terlanjur menyetujui revisi UU KPK. Namun, dia menilai Jokowi mempunyai kewenangan untuk membatalkan UU KPK dengan Perppu.
"Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu atas situasi genting ini," ucapnya.
Hifdzil berpesan agar Jokowi tidak khawatir dengan isu mengenai impeachment usai menerbitkan Perppu. Dia menuturkan proses untuk melakukan impeachment sangat sulit.
"Tidak sesederhana itu impeachment dilakukan. Harus ada alasan-alasan yang melanggar konstitusi yang dilakukan oleh presiden. Harus ada investigasi dulu. Harus diperiksa mahkamah Konstitusi dulu. Jadi masih sangat jauh lah impeachment itu hanya karena presiden menerbitkan perppu," tutur Hifdzil.
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) SI kembali menggelar aksi demo hari ini di sekitar Gedung DPR. Salah satu tuntuntannya adalah terkait revisi UU KPK.
"Kita akan ada aksi pengawalan pelantikan. Ini aksi solidaritas," kata Koordinator Lapangan aksi, Muhammad Abdul Basit (Abbas) saat dihubungi terpisah.(dtc)