Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kemarin, PT Taspen (Persero) menyerahkan secara simbolis dokumen tabungan hari tua (THT) dan pensiun untuk anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) periode 2014-2019.
Simbolis tersebut diserahkan kepada eks anggota DPR Fahri Hamzah yang masa jabatannya habis dan ia mendapatkan THT dan pensiun. Sementara itu, Bambang Soesatyo mendapatkan simbolis kartu THT karena ia masih menjadi anggota DPR untuk periode 2019-2024.
Sebenarnya apa perbedaan Tabungan Hari Tua dan uang pensiun itu?
Pensiun
Uang pensiun adalah dana yang diterima oleh seseorang setelah sekian lama ia bekerja. Uang ini akan diberikan setiap bulannya hingga penerima meninggal dunia. Namun jika penerima memiliki istri maka uang pensiun tersebut bisa berpindah.
Kemudian, mengutip laman resmi taspen.co.id program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh pensiunan setiap bulan secara rutin. Uang pensiun adalah jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri sipil (PNS) yang bertahun-tahun bekerja di pemerintahan.
Pembayaran pensiun ini mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 1969 tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/duda pegawai.
Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go). Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100% APBN.
Tabungan Hari Tua
Anggota DPR di akhir masa jabatannya juga mendapatkan tabungan hari tua (THT). THT merupakan tabungan yang sumber dananya diambil dari iuran peserta selama ia bekerja setiap bulannya.
Tabungan hari tua memiliki tujuan agar penerima saat berhenti karena masa jabatan habis atau memasuki masa pensiun bisa memiliki dana di akhir jabatannya.
dtc