Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli periode 2014-2019 yang akan berakhir masa tugasnya pada 30 Oktober 2019 bakal menerima uang jasa. Sekertaris DPRD Kota Gunungsitoli, Meisoniman Lahagu, mengatakan, besarnya uang jasa yang diterima tergantung masa tugas.
"Ada yang 1 tahun, 2 tahun, sampai 5 tahun masa tugas," kata Meisoniman kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (1/10/2019).
Meisoniman menjelaskan, uang jasa bagi anggota DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, ia belum bisa menghitung berapa besaran uang representatif yang diterima masing-masing anggota DPRD yang berakhir masa jabatan sebagai uang jasa pengabdian berdasarkan masa tugasnya.
"Yang jelas masing masing anggota DPRD yang akan berakhir masa bakti bakal menerima uang jasa pengabdian bagian dari representatif wakil rakyat tersebut," katanya.
Pelantikan anggota DPRD Baru
Sedangkan pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 hasil Pemilu Serentak 2019, lanjut Meisoniman, belum bisa dipastikan jadwalnya kapan. Yang pasti akan melaksanakan pelantikan ketika berakhirnya masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019.
Menurutnya, hal ini berhubung SK anggota DPRD terpilih sedang proses usul kepada Gubernur Sumut. Selain itu, tergantung kesediaan waktu Ketua Pengadilan Gunungsitoli melantik anggota DPRD baru.
"Pelantikan anggota DPRD terpilih bisa dilaksanakan pada saat berakhirnya masa periode DPRD lama, yakni 30 Oktober 2019, bisa juga satu hari sebelumnya. Tapi tidak bisa dilaksanakan pelantikan setelah berakhir masa tugas DPRD lama. Yang pasti dilantik," paparnya.
Ia menerangkan, pelantikan anggota DPRD baru nantinya dipimpin langsung oleh ketua DPRD periode 2014-2019, Herman Jaya Harefa, dalam rapat paripurna. Setelah itu dilakukan serah terima jabatan dari ketua DPRD lama kepada ketua sementara DPRD yang berasal dari partai pemenang pemenang Pemilu 2019.