Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan untuk membatalkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Medan 2020 yang seharusnya dilakukan pada 1 Oktober 2019. Padahal, dalam beberapa pertemuan telah disepakati anggaran Pilkada untuk KPU Medan sebesar Rp 69 miliar.
Pembatalan tersebut disampaikan Pemko Medan melalui secarik surat bernomor 900/8729 tertanggal 30 September 2019 yang ditujukan kepada Ketua KPU Medan. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman itu tidak menjelaskan alasan mengapa NPHD batal ditandatangani pada 1 Oktober 2019.
Surat tersebut hanya menjelaskan bahwa Pemko Medan belum dapat memenuhi penandatanganan NPHD sesuai P-KPU 15/2019 tentang tahapan Pilkada 2020.
Wirya belum bisa dikonfirmasi terkait alasan pembatalan penandatanganan NPHD. Begitu juga dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Tengku Ahmad Sofyan yang tidak berada di tempat ketika hendak dikonfirmasi.
Komisioner KPU Medan, Nana Miranti, mengaku sudah menerima dan melihat isi surat dari Pemko Medan terkait pembatalan penandatanganan NPHD.
"Terkait upaya lebih lanjut belum diketahui, karena pembatalan penandatanganan NPHD akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Sumut terlebih dahulu," jelasnya.