Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir mengamankan empat pria warga pendatang yang hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di pulau tersebut. Keempat pria tersebut dihentikan petugas saat menaiki becak motor (betor) di simpang Siriaon Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh melalui siaran pers dari Bid Humas Polda Sumut, Rabu (2/10/2019) pagi menjelaskan, keempat warga pendatang itu adalah, Rudiansyah Putra (22) dan Abdi Sukma Anugra (17), keduanya warga Jalan Dr H Juanda, Kota Tebing Tinggi,
Kemudian, Dwi Ari Wibowo (33), warga Jalan Karya III, Kecamatan Sunggal, Kota Medan dan Syahril (30), warga Jalan Delitua, Gang Bandung, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Katanya, penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya empat pria bukan warga setempat diduga hendak mengendarkan sabu di Samosir.
"Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Anggota melihat becak motor yang ditumpangi empat orang langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Saat digeledah, petugas melihat seorang tersangka membuang dua bungkus plastik putih transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita menyuruh mereka untuk mengambil dan ternyata benar, itu narkotika jenis sabu-sabu," sebutnya.
Selanjutnya, keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus plastik putih transparan berisi sabu seberat 0,36 gram.
Tersangka mengaku sabu tersebut merupakan milik mereka dan akan dikonsumsi bersama-sama.