Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan orasi di hadapan ribuan buruh. Dalam orasinya, Said menyampaikan tiga tuntutan buruh.
Pertama, buruh menolak revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, hal itu akan menjatuhkan kaum buruh.
"Pertama menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang kita tolak revisinya. Kenapa, karena revisi tersebut bukan memperbaiki nasib kaum buruh tapi menjatuhkan bahkan membuat kaum buruh makin terpuruk di tengah-tengah kebijakan upah murah," kata Said di DPR Jakarta, Rabu (2/10/2019).
"Siap berjuang?"tanya Said.
"Siap," sahut ribuan buruh.
Kedua, buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, itu akan menekan daya beli masyarakat khususnya buruh.
"Kedua kita ingin memastikan DPR dan Presiden menolak kenaikan BPJS Kesehatan. Khususnya kelas 3 akan mengakibatkan daya beli turun. Misal kelas 3 jadi Rp 42 ribu dari Rp 25.500, Rp 42 ribu satu bapak, ibu, tiga anak Rp 42 kali 5 Rp 210 ribu," jelasnya.
Ketiga meminta pemerintah merevisi PP Nomor 78 tentang Pengupahan. Said bilang, dirinya telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Said, Jokowi berjanji merevisi PP tersebut.
"Beliau berjanji PP 78 akan direvisi, siap mengawal?" kata Said.
"Siap," timpal ribuan buruh.(dtf)