Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Serikat buruh bakal kembali menggelar demo jika tuntutan mereka tidak dikabulkan. Tuntutan buruh sendiri yakni, menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, PP 78 tentang Pengupahan, dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas 3.
"Tentu ada aksi lanjutan terus-menerus, bilamana khususnya revisi UU 13 Tahun 2003 tetap akan direvisi. Tapi, kami mengedepankan lobi, yaitu bertemu Bapak Presiden dan kami melihat respon positiif," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di depan DPR Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Said mengatakan, belum ada niatan aksi dalam waktu dekat. Dia bilang, sedang menunggu pelantikan Presiden dan melihat upaya pemerintah.
"Beberapa hari ke depan tidak, belum kami persiapkan tapi kami menunggu sampai pelantikan dan setelah pelantikan Presiden apakah ada upaya memenuhi 3 tuntutan kaum buruh hari ini," ujarnya.
Said mengaku, belum lama ini bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan keinginan buruh.
Jelas Said, Jokowi belum menerima draf revisi Undang-undang Ketenagakerjaan. Sementara, berdasarkan informasi yang Said terima, revisi ini akan merugikan buruh karena adanya penurunan pesangon hingga kenaikan upah 2 tahun sekali. Said bilang, dalam pertemuan itu Jokowi memberi respons positif.
"Respon presiden positif, bilamana ada revisi akan dilibatkan semua pihak termasuk kaum buruh," ujarnya.
Begitu juga dengan PP 78, Said bilang, Jokowi berjanji merevisinya dalam waktu dekat. PP ini dinilai merugikan buruh karena kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi relatif kecil. Itu juga ditambah penentuan upah hanya sepihak oleh pemerintah.
"Dalam 3 tuntutan yang kami sampaikan, yang mungkin akan segera sebelum pelantikan yaitu revisi PP Nomor 78. Iya itu dijanjikan Presiden, walaupun Presiden tidak mengatakan sebelum tanggal 20 Oktober, tapi Presiden mengatakan secepatnya, dalam minggu ini bisa diselesaikan dengan membentuk tim bersama ya, yaitu pengusaha, serikat buruh, pemerintah," jelas Said.
Sementara, soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Said menuturkan, Jokowi juga merespons dengan baik. Dia bilang, Jokowi mempertimbangkan sungguh-sungguh soal kenaikan iuran khususnya kelas 3.
"Sedangkan iuran BPJS kelas 3 akan kita lihat di 1 Januari 2020 yang ada kesepakatan pemerintah baru dan DPR baru. Dan kami berkeyakinan tidak ada kenaikan BPJS kelas 3," tutupnya. dtc