Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Atas tindakan Polres Simalungun yang menangkap dan menahan dua orang masyarakat adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Selasa (24/9/2019), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (BAKUMSU) selaku kuasa hukum menyatakan protes. Pasalnya, pasca penahanan Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita itu, keresahan warga di Dusun Aek Batu tempat mereka bermukim kian menjadi-jadi. Hanya berselang satu hari setelahnya, pihak kepolisian dari Polsek Sidamanik mendatangi warga. Selama beberapa hari hal itu dilakukan.
Dipimpin Kapolsek, lima orang polisi mencari-cari warga. Diseser hingga ke areal perladangan sambil menenteng senjata api. Akibatnya mereka menjadi ketakutan. Terlebih para perempuan. Penduduk lelaki bersembunyi di ladang, takut pulang ke rumah.
Demikian terungkap dalam konferensi pers oleh Bakumsu, Rabu (2/10/2019). "Kami sangat menyayangkan tindakan reaktif aparat kepolisian, tindakan mereka yang menakut-nakuti warga merupakan bentuk intimidasi," ujar Direktur Eksekutif Bakumsu, Manambus Pasaribu.
Ihwal penahanan Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita yang juga warga masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) adalah bermula saat Marudut Ambarita dan Thomson melaporkan tindak kekerasanyang diduga dilakukan pegawai Humas PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Aek Nauli terhadap warga ke Polres Simalungun.
Dari situ kemudian Thomson dan Jonni dipanggil hadir sebagai saksi. Sial bagi keduanya, pemeriksa sebagai saksi berujung penahanan.
"Kami menilai tindakan penangkapan oleh Polres Simalungun merupakan tindakan arogan, berlebihan dan sewenang-wenang," tegas Sahat Hutagalung yang juga hadir dalam konferensi pers.
Mengingat Thomson dan Jonni tidak tertangkap tangan melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan, disebutkan tidak ada alasan kuat menahan keduanya. Juga tidak ada alasan urgen yang dapat menghambat proses penyidikan, kendati hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Atas dasar itu pihak Polres Simalungun dituding telah bertindak tidak profesional, tidak proporsional dan tidak imparsial. Polisi justru tidak melakukan penangkapan terhadap pihak TPL yang oleh Thomson diadukan sebagai pelaku tindak kekerasan.
"Kami meminta agar Kapolri dan Kapolda Sumut menindak Polres Simalungun atas tindakan arogan, sewenang-wenang, tidak professional dan tidak imparsial dalam penanganan kasus masyarakat adat Sihaporas," tegas Sahat.
Sejumlah upaya tengah dan akan dilakukan Bakumsu agar Tomson dan Jonni dibebaskan. Juga agar masyarakat adat Sihaporas terbebas dari tindakan intimidasi oleh Polres Simalungun.