Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menghukum, Jimmy (42), terdakwa penggelapan uang perusahaan PT Cahaya Abadi Terang (CAT), sebesar Rp534.981.142. Mantan karyawan PT CAT ini pun dipidana 1 tahun 8 bulan penjara.
Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik menilai, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
"Mengadili terdakwa Jimmy, dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara," ucap Erintuah, di ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (3/10/2019).
Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim Erintuah, terdakwa menggelapkan uang hasil penjualan PT CAT, untuk kepentingan pribadi terdakwa.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," urainya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), kompak menyatakan menerima. Sebelumnya, JPU Nelson Victor, menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Dikutip dari surat dakwaan JPU, terdakwa Jimmy bekerja sebagai salesman di PT CAT sejak Maret 2013 sampai April 2017 dengan gaji pokok Rp3 juta/bulan. PT CAT bergerak di bidang usaha distributor cat minyak dan tembok merek 'Kuda Terbang'.
"Terdakwa bertugas melakukan penagihan uang pembayaran cat dari konsumen serta menyetorkan hasil penjualan itu ke Kantor PT CAT melalui Liew Joo Siong selaku Direktur atau Eddy Surianto selaku Bendahara," ujar JPU.
Namun, uang tersebut tidak disetor seluruhnya oleh terdakwa ke PT CAT. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya kepada Liew Joo Siong atau Eddy Surianto, terdakwa tidak menyerahkan sebahagian uang tagihan yang diterimanya dari para costumer.
Dengan alasan, para costumer seolah-olah belum melakukan pembayaran.
"Terdakwa mengatakan bahwa para costumer berjanji akan membayar uang tagihan tersebut beberapa hari kemudian. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang," jelas Nelson di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Uang yang dibayar para customer dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Alhasil, terdakwa dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa, PT CAT mengalami kerugian sebesar Rp534.981.142.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Tentang penggelapan Dalam Jabatan," jelas JPU dari Kejatisu tersebut.