Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Kapolsek Bilah Hilir, Iptu Krisnat Indratno, bersama anggota penyidik Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (cek TKP) peristiwa pidana kejahatan terhadap jiwa orang yang terjadi di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Kamis (3/10/2019), pukul 11.30 WIB
Dibantu masyarakat, Iptu Krisnat Indratno bersama Penyidik Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan pengurasan air sumur tempat ditemukannya tulang-belulang manusia pada hari Sabtu (28/9/2019) lalu, di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir, di mana sesuai hasil penyidikan telah ditemukan bukti bahwa korban merupakan korban kejahatan. Dari hasil pengurasan air sumur tersebut ditemukan benda yang di duga ada hubungannya dengan peristiwa pidana yang terjadi berupa tulang dan gigi (di duga tulang dan gigi manusia), buah kemiri, piring gelas 1 buah.
Kapolsek Bilah Hilir, Iptu Krisnat Indratno menegaskan kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengusutan dan pengungkapan terhadap kasus penemuan tulang belulang ini, serta akan melakukan proses hukum sampai tuntas.
"Kami berharap, agar masyarakat tidak saling curiga satu dengan yang lain, biarkan polisi bekerja dan apabila ada informasi silahkan sampaikan kepada polisi, " ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Krisnat Indratno menambahkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksan terhadap Soloma br Napitupulu selaku pemilik rumah awal yang saat ini sedang dalam perjalanan dari Pematang Siantar menuju Polsek Bilah Hilir dan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu guna tindakan selanjutnya.