Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatra Utara, Haryanto, menyatakan, anggota DPRD dari partainya yang bergabung dengan organisasi Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI), organisasi yang didirikan mantan Presiden PKS, Annis Mata tersebut tidak akan dikenakan sanksi pemecatan.
Karena, hingga hari ini GARBI masih sebatas ormas, bukan partai. Siapa saja legislator PKS tidak dilarang bergabung. Berbeda halnya jika organisasi yang didirikan para bekas pentolan-pentolan PKS itu berubah menjadi partai politik. Dengan sendirinya keanggotaan di parlemen akan dihentikan.
"Tidak akan dipecat jika ada anggota DPRD Sumut yang bergabung ke GARBI. Kan itu cuma ormas. Tetapi mereka harus mematuhi ketentuan partai, termasuk membayar kewajiban atau kontribusi ke PKS," tegas Haryanto kepada medanbisnisdaily.com seusai menggelar silaturahmi dengan Partai Nasdem, Kamis (3/10/2019).
Menurut catatan medanbisnisdaily.com, ada anggota DPRD Sumut yang sempat terlihat mengikuti acara GARBI yang dihadiri Anis Matta di Medan beberapa waktu lalu. Di antaranya, mantan Ketua DPW PKS Sumut, Muhammad Hafez.
Di Sumut, GARBI dipimpin Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan. Saat ini dia mencalonkan diri menjadi wali kota untuk periode 2020-2024. Belum diketahui apakah dia akan didukung PKS.