Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Isu pemakzulan hingga langkah Perppu KPK inkonstitusional muncul di tengah dinamika tentang pelemahan pemberantasan korupsi di UU KPK yang baru. Dari kacamata hukum tata negara, isu itu dinilai keliru.
Dalam jumpa pers tokoh-tokoh nasional di Galeri Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Bivitri Susanti memberikan sedikit pengantar. Bivitri merupakan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang juga ahli hukum tata negara lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menepis isu Perppu KPK inkonstitusional.
"Intinya kami ingin menanggapi apa yang disampaikan belakangan ini yang saya kira sebenarnya sudah cukup meresahkan, tidak hanya bagi publik tapi saya kira... jangan-jangan bunyinya kok seperti mengancam Pak Presiden, saya kira rekan-rekan wartawan sudah tahu juga," kata perempuan yang biasa disapa Bibip itu dalam jumpa pers, Jumat (4/10/2019).
"Ada yang mendengar sebagian pihak misalnya mengatakan perppu itu langkah inkonstitusional, saya sebagai pengantar memperjelas bahwa perppu itu ada di Pasal 22 UUD 1945, jadi jelas-jelas konstitusional. Sangat keliru kalau dikatakan itu inkonstitusional," imbuhnya.
Bibip lalu menjelaskan tentang isu pemakzulan yang muncul di tengah upaya dukungan agar Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Menurutnya, isu itu disampaikan para elite partai politik yang kurang cermat membaca UUD 1945.
"Perlu kami ingatkan kepada segenap elite politik yang mungkin agak luput dalam membaca UUD kita, bahwa tahun 1999-2002 UUD kita sudah berubah, sekarang ini presiden kita sendiri yang coblos, rakyat dan dia pun tidak bisa dijatuhkan oleh MPR. Dia hanya bisa dijatuhkan oleh Pasal 7A UUD bila melakukan pelanggaran hukum misalnya korupsi, penyuapan, pengkhianatan, dan lain-lain, dan itu pun prosedurnya tidak mudah," ucap Bibip yang mendapat gelar doktor dari University of Washington di Seattle, Amerika Serikat, tersebut.
"Kalau ada tuduhan yang sifatnya hukum tadi, maka harus dibawa dulu ke Mahkamah Konstitusi, Pasal 7B UUD juga tertulis jelas sekali. Nanti kalau sudah dibuktikan secara hukum bahwa ada pelanggaran baru dia bisa dijatuhkan, jadi mirip-mirip dengan impeachment di Amerika Serikat," imbuhnya.
Selain itu, Bibip mengingatkan bila Jokowi pun pernah mengeluarkan Perppu sebelumnya, yaitu Perppu Ormas. Jokowi pun diharapkan Bibip dapat berpikir jernih untuk mengeluarkan Perppu KPK.
"Jadi intinya itu sebenarnya biasa saja sepanjang Presiden secara subjektif menimbang ada... dia harus mengeluarkan Perppu, maka silakan keluarkan nanti akan dinilai oleh DPR," ujar Bibip yang juga menjadi salah satu pendiri Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut. dtc