Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada Medan, Senin, 7 Oktober 2019. Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Medan, Nana Miranti, menjelaskan tidak ada koreksi atas besaran nilai anggaran yang diajukan kepada Pemko Medan sebesar Rp 69 miliar.
Dikatakannya, proses pencairan anggaran akan ditentukan dalam pasal per pasal yang akan ditandatangani nanti.
"Pencairan pertama Rp 176 juta untuk kebutuhan sosialisasi beserta penentuan dan pengumuman batas minimal syarat perseorangan," ujarnya, ketika dikonfirmasi, Minggu (6/10/2019).
Nana mengatakan, sesuai Permendagri, seharusnya anggaran yang dikeluarkan 14 hari setelah NPHD ditandatangani sebesar 40%. Kemudian menyusul pada termin kedua sebesar 50% dilakukan empat bulan sebelum masa pencalonan dan sisanya sebesar 10% akan dicairkan sebulan sebelum pencoblosan.
"Namun di dalam Permendagri telah diatur bahwa pencairan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Makanya kita tidak paksakan, untuk tahap awal kebutuhan hingga akhir 2019 sebesar Rp 176 juta," ungkapnya.
Hingga akhir 2019, kata Nana, selain sosialisasi tahapan dan PKPU, KPU Medan juga akan menentukan jumlah persyaratan minimal untuk calon perseorangan 26 Oktober mendatang.
"Setelah itu nanti tanggal 25 November kita umumkan syarat minimal dukungan calon perseorangan," katanya.
Dikatakannya, KPU Medan pada awalnya dijadwalkan mengikuti rapat koordinasi yang diadakan Kemendagri guna membahas kendala pembahasan anggaran pilkada pada 7 Oktober mendatang.
"Namun setelah kita mendapatkan undangan penandatangan NHPHD ini kita tidak ikut, artinya sudah tidak ada lagi masalah. Mudah-mudahan lancar," tambahnya.