Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya mengeluarkan instruksi untuk melakukan penarikan terhadap obat maag Ranitidin.
Plt Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Fajar yang dikonfirmasi membenarkan adanya instruksi penarikan tersebut.
"Iya benar sudah diinstruksikan. Penarikannya terutama untuk persediaan ranitidin cair, baik injeksi dan sirup," ungkapnya kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
Fajar menjelaskan, penarikan ini dilakukan karena cemaran dari ranitidin cair ini sangat mengkhawatirkan. Bahkan, hal ini ujarnya bisa memicu penyakit kanker.
"Tapi kalu untuk yang tablet sejauh ini masih belum ada instruksinya. Jadi masih yang cair saja terutama injeksi karena efeknya cepat dan cemarannya juga tinggi," jelasnya.
Oleh karena itu, Fajar menyebutkan, industri Farmasi kini juga telah diinstruksikan untuk melakukan penarikan. Selain itu, tenaga kesehatan seperti dokter dan bidan juga telah disurati untuk tidak lagi menggunakan injeksi ranitidin cair kepada pasien.
"Tapi memang dengan kesadarannya, industri Farmasi akan menarik sendiri persediaannya dari distributor. Jadi nanti tinggal kita lihat dilapangan bagaimana," terangnya.
Sementara untuk ranitidin tablet, lanjut Fajar, kendati belum ada instruksi penarikan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengkonsumsi seperlunya saja. Terutama, hanya jika terjadi peningkatan terhadap penyakit asam lambungnya.
"Jangan jor-joran, tapi konsumsi lah seperlunya saja. Memang untuk ranitidin tablet belum ada instruksi (penarikan), namun perlu lah kehati-hatian," pungkasnya.