Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo membongkar penyebab utama yang membuat keuangan BPJS Kesehatan hingga saat ini mengalami defisit atau berdarah-darah.
Mardiasmo bilang, penyebab utama yang membuat BPJS Kesehatan defisit adalah mereka yang masuk kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau yang biasa disebut sebagai kelompok mandiri.
"Sebenarnya yang membuat bleeding itu PBPU 23 juta orang, yang lain itu tidak membuat bleeding," kata Mardiasmo di acara FMB9, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Mardiasmo menjelaskan, peserta yang masuk dalam kelompok PBPU ini terbukti yang rutin membayar iuran setiap bulannya hanya sekitar 50%. Itu karenanya memberikan sumbangan defisit yang besar pada keuangan BPJS Kesehatan.
"Nah ini lah sumber BPJS defisit. Karena dia mendaftar pada saat sakit, setelah mendapat layanan kesehatan dia berhenti," jelas dia.
Untuk menekan potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan, Mardiasmo meminta kepada manajemen untuk bekerja sama dengan seluruh Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk mendapatkan data kepesertaan yang tepat dan akurat.
Berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebanyak 3,5 juta peserta yang dihapus sebagai peserta lantaran terbukti sudah tidak aktif.
"Jadi ini yang sedang kita coba melihat profile PBPU, karena penyebab utamanya makin lama makin bleeding," ungkap dia.
Dapat diketahui, total peserta BPJS Kesehatan hampir 223 juta orang. Di mana, untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN sebanyak 96,5 juta orang, peserta PBI dari APBD sebanyak 37,3 juta orang. Peserta yang merupakan pegawai penerima upah (PPU) pemerintah seperti PNS, TNI, Polri ada 17,1 juta orang, untuk PPU badan usaha dari swasta maupun BUMN sebanyak 34,1 juta orang, sedangkan PBPU sebanyak 32,5 juta orang, lalu peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja (pensiunan) sebanyak 5,1 juta orang.
Hingga saat ini, Pemerintah menyebut bahwa potensi defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2019 sebesar Rp 32 triliun. Salah satu upaya mengatasi defisit dengan menyesuaikan iuran yang dimulai awal tahun 2020.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:
1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa
2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa
3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa
4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa
(dtf)