Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia menjatuhkan sanksi denda terhadap Nazir Razak, adik laki-laki mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dan puluhan entitas lainnya yang diketahui menerima dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) sebesar 420 juta Ringgit atau setara Rp 1,4 triliun.
Penyidik Malaysia maupun Amerika Serikat (AS) menyatakan dana sebesar US$ 4,5 miliar diselewengkan dari 1MDB yang didirikan Najib tahun 2009 dan kini tidak lagi beroperasi. Najib yang lengser setelah kalah pemilu tahun lalu, kini menghadapi puluhan dakwaan gratifikasi dan pencucian uang terkait 1MDB.
Dalam dakwaan-dakwaannya, Najib disebut telah menerima dana 1MDB sebesar US$ 1 miliar. Ditegaskan oleh Najib berulang kali bahwa dirinya tidak bersalah.
Seperti dilansir Reuters dan AFP, Senin (7/10/2019), Ketua Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), Latheefa Koya, menyebut dana 1MDB sebesar 420 juta Ringgit telah diterima oleh 80 individu, partai politik dan perusahaan-perusahaan. Salah satunya adalah Nazir Razak, adik dari Najib.
MACC, sebut Latheefa, berupaya untuk memulihkan dana tersebut. Maka, sanksi denda akan dijatuhkan terhadap mereka yang menerima dana 1MDB itu.
"Kami telah merilis pemberitahuan terhadap semua orang dan entitas ini agar mereka membayarkan denda," tutur Latheefa kepada wartawan setempat.
Latheefa tidak menyebut lebih spesifik jumlah denda yang dijatuhkan. Namun disebutkan bahwa besarannya bisa mencapai 2,5 kali lipat dibandingkan jumlah dana 1MDB yang diterima.
Diketahui bahwa Nazir Razak pernah menjabat sebagai bos CIMB Group Holdings, yang merupakan bank terbesar kedua di Malaysia dan peminjam terbesar kelima di Asia Tenggara. Nazir telah keluar dari bank tersebut pada Desember 2018 lalu. Latheefa menyebut Nazir diketahui menerima dana 1MDB sebesar 25,7 juta Ringgit (Rp 86,4 miliar) dalam bentuk cek. Belum ada tanggapan dari Nazir terkait hal ini.
Selain Nazir, individu lain yang menerima dana 1MDB adalah Sharir Abdul Samad yang merupakan mantan direktur badan kelapa sawit negara, Felda dan pernah menjadi Menteri pada era pemerintahan Najib.
Daftar yang dirilis MACC menyebut bahwa perusahaan, partai politik dan organisasi yang menerima dana 1MDB diketahui terkait dengan koalisi pimpinan Najib. Latheefa menambahkan bahwa individu dan entitas itu diduga menerima dana 1MDB melalui sebuah rekening terkait Najib.
Terakhir ditegaskan oleh Latheefa bahwa individu dan entitas tersebut memiliki waktu selama dua pekan untuk membayar denda atau terancam diadili. dtc